Medan – Dua juru parkir nekat mencuri kabel tembaga milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin, Kecamatan Medan Timur. Keduanya akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Medan Timur.
Kedua pelaku adalah Eko Septian alias Kakek (35), warga Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40), warga Komplek PJKA Jalan Gaharu. Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H. bersama tim opsnal.
Menurut Iptu Khairul Fajri, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan unggahan viral di media sosial. “Kami mendapat informasi dari akun Facebook Posmetro yang menampilkan aksi pencurian kabel di underpass Jalan Prof. H.M. Yamin oleh kelompok yang disebut ‘rayap’,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengantongi identitas pelaku. Setelah diketahui keberadaannya, polisi bergerak cepat dan meringkus keduanya saat sedang duduk di sekitar masjid kawasan Jalan Timor.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua pelaku beraksi bersama seorang rekan bernama Keju yang kini masih buron. “Mereka memecahkan batu tiang listrik, menarik kabel, lalu memotongnya menggunakan tang dan pisau cutter. Setelah itu, kabel dibakar di kawasan Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk mengambil tembaganya,” jelas Khairul.
Tembaga hasil curian dijual kepada pengepul botot di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu. Uang hasil penjualan dibagi tiga, masing-masing pelaku hanya memperoleh Rp30 ribu.
Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa 1 buah tang warna kuning hitam, 1 obeng, dan 1 pisau cutter warna merah.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., dalam upaya menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menjaga keamanan di Kota Medan.



