Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akhirnya mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Ade Silvia br Nasution (36) di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini sempat viral di berbagai media sosial dan portal berita nasional, menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Konferensi pers digelar langsung di lokasi kejadian, sebuah rumah kontrakan di Jalan Pendidikan, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (12/11/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kasus ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian dan sempat menjadi perhatian publik.
“Berita ini sudah sangat viral di media online maupun media sosial. Maka itu, penyidik melakukan penyelidikan mendalam, melakukan tindakan pertama di TKP, dan melakukan olah TKP dengan memeriksa setidaknya tujuh saksi,” ujar Kombes Pol Calvijn.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari teman satu rumah, bidan, kepala dusun, tetangga, kakak korban selaku pelapor, serta saudari Ade Kartika (35) yang sebelumnya diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sembilan adegan penting yang menggambarkan peristiwa sebenarnya secara runtut dan ilmiah.
Kasus ini bermula dari laporan Enny Puspa Nasution, kakak korban, melalui LP/B/1742/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 November 2025. Korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan yang ia tempati bersama Ade Kartika di Jalan Pendidikan II, Gang Haji Karsinah, Dusun IV, Desa Sei Rotan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa keduanya memiliki hubungan asmara sesama jenis dan telah tinggal bersama selama tiga tahun. Namun hubungan itu mulai retak karena rasa cemburu. Korban kecewa karena Ade Kartika sering bepergian ke luar negeri untuk urusan keluarga tanpa mengajaknya, lantaran korban tidak memiliki paspor.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, korban terbangun sekitar pukul 07.18 WIB, lalu mengambil gunting di lemari dekat kamar mandi dengan niat melukai Ade Kartika karena dilanda cemburu.
“Adegan kedua, korban membekap AK dengan bantal, lalu melakukan penusukan di bagian punggung, lengan, dan perut berkali-kali,” jelas Kapolrestabes.
“Pertikaian berlangsung sekitar sepuluh menit hingga anak AK yang berusia dua tahun menangis dan keluar dari kamar. Tangisan itulah yang membuat korban sempat melepaskan cekikan dan pitingan. Saat dilepaskan, terjadi komunikasi singkat antara keduanya — AK bertanya, ‘Kenapa ini terjadi?’ dan AS meminta maaf,” lanjutnya.
Setelah percakapan singkat itu, Ade Kartika keluar kamar dalam kondisi terluka dan meminta pertolongan warga. Sekitar 15 menit kemudian, bersama kepala dusun dan warga, ia kembali ke kamar dan mendapati Ade Silvia sudah tidak bernyawa, dengan luka di leher dan dada.
Dari rekaman CCTV di kamar, terungkap sembilan adegan penting. Korban terlihat lebih dahulu menyerang Ade Kartika dengan gunting. Setelah AK keluar kamar, korban sempat menyimpan perhiasan ke dalam lemari, lalu menusuk dirinya sendiri berkali-kali di bagian leher, dada, dan perut hingga meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan antara lain gunting, DVR CCTV, alat komunikasi, dan kain yang digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan forensik, serta keterangan tujuh saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak lain.
“Kesimpulannya, korban lebih dulu menyerang terlapor lalu mengakhiri hidupnya sendiri. Tidak benar jika ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ade Kartika,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
“Tindak pidana ini dilakukan oleh korban sendiri dengan cara menusuk dirinya menggunakan senjata tajam berupa gunting. Dugaan kuat, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara sesama jenis antara AS dan AK yang sudah berlangsung tiga tahun,” tambahnya.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara saintifik, empiris, dan transparan. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan gelar perkara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Semua fakta yang terungkap di TKP telah kami analisis secara ilmiah. Ini demi memastikan keadilan dan kebenaran,” pungkas Kapolrestabes Medan.

