Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 17 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Medan Polonia. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku di rumah kontrakan mereka,” ujar Kapolsek, Rabu (17/12/2025).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Kiki Ramadani alias Wowok (29) dan Aldi Prasetyo (25). Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Medan Amplas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Sejati Gang Imam Nomor 14, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Korban sekaligus pelapor bernama Muhammad Rifai S (25).
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4482 AKY, nomor rangka MH1JM9129NK587415, dan nomor mesin JM91E2585836. Sepeda motor itu terdaftar atas nama Abdul Afif sebagaimana tercantum dalam STNK.
Kapolsek menjelaskan, pencurian bermula saat sepeda motor diparkir di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci kontak masih terpasang. Sekitar pukul 13.00 WIB sepeda motor masih terlihat, namun pada pukul 15.00 WIB korban mendapat informasi dari istrinya bahwa sepeda motor telah hilang.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki yang diduga menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/790/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 September 2025, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menerima informasi terpercaya bahwa kedua pelaku berada di rumah kontrakan di Jalan Perjuangan II, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Polsek Medan Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kunci T, potongan rekaman CCTV, satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi, satu dompet, satu lembar STNK, satu SIM A, tiga celana dalam yang dibeli dari hasil kejahatan, serta satu lembar uang asing senilai 1.000 kyats.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti turut disita dan perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci stang, mencabut kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan guna mencegah pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.


