Tim 11 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam (THM) Janna Kita di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Penindakan dilakukan pada Minggu (30/8) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli narkotika di THM tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang diduga berperan sebagai pengedar ekstasi. Dari tangan DS, petugas menyita lima butir pil ekstasi, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam.
“DS dulunya merupakan waiters di THM ini, dan sekarang bekerja sebagai kasir. Ada lima butir yang kami sita dari tangan yang bersangkutan, sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba, dan telepon genggam,” ungkap Rafli kepada wartawan, Selasa (2/9) pagi.
Selain DS, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkotika. Keduanya diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap 20 pengunjung THM.
Dari 20 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Dalam kegiatan ini kami juga amankan dua orang yang positif narkoba. Kami lakukan tes urine, dan dua di antaranya positif narkoba,” ujar Rafli.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok narkotika kepada DS. Pemasok yang diketahui berinisial B itu telah diketahui identitasnya dan kini menjadi target pengejaran petugas.
“Pemasok narkoba kepada DS sudah kami kantongi identitasnya. Kami pastikan yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Sebagai bagian dari penindakan, THM Janna Kita ditutup sementara dan dipasangi garis polisi atau police line. Penutupan dilakukan hingga proses penyidikan terkait dugaan peredaran narkotika tersebut selesai.
Polisi juga menegaskan akan mengambil tindakan serupa terhadap tempat hiburan malam lainnya yang terbukti membiarkan praktik peredaran narkotika berlangsung di lokasi usahanya.
“Untuk para pengusaha THM, THM bukanlah zona bebas hukum. Malam boleh gemerlap, namun hukum tidak akan pernah surut,” pungkas Rafli.



