MEDAN – Kemacetan lalu lintas terjadi di Simpang Jalan Haji Anif, Kecamatan Medan Tembung, Jumat siang (26/12/2025), meski pembatasan operasional kendaraan berat telah diberlakukan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Petugas kepolisian tampak melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi. Namun kepadatan belum sepenuhnya terurai karena masih adanya truk bermuatan besar yang melintas dan memperlambat laju kendaraan lainnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung ke lokasi dan melakukan pengecekan di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru. Di lokasi, Kapolrestabes memberhentikan sejumlah truk tiga sumbu serta memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan administrasi pengemudi.
Sejumlah warga mengeluhkan masih beroperasinya truk bermuatan besar di kawasan tersebut. “Truk-truk besar ini bikin macet parah, apalagi siang hari. Padahal sudah masa libur dan katanya ada pembatasan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan petugas di lapangan, kemacetan disebabkan oleh truk tiga sumbu yang beroperasi di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 28 November 2025.
Dalam ketentuan tersebut, truk tiga sumbu dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, kecuali kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak.
Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penertiban lanjutan. “Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera melakukan penertiban agar arus lalu lintas kembali lancar,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dijadwalkan melakukan penertiban dan penindakan secara serentak pada Sabtu (27/12/2025).

