Polrestabes Medan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan seorang istri yang dilakukan oleh suaminya sendiri di kediaman mereka, Gang Dermawan, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (28/12/2025).
Dalam kasus tersebut, tersangka Asrizal (46) tega menghabisi nyawa istrinya, Nur Sri Wulandari (40), dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia. Aksi keji itu dipicu karena korban menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pasangan suami istri tersebut sempat terlibat pertengkaran.
“Motif pembunuhan ini dipicu hasrat seksual tersangka yang ditolak korban. Terjadi pertengkaran sebelum akhirnya korban dibekap hingga meninggal dunia,” ujar Kapolrestabes Medan.
Korban diketahui berusia 40 tahun, beragama Islam, berstatus ibu rumah tangga, dan merupakan warga Rawageni, RT 002/RW 002, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Sementara pelapor dalam kasus ini adalah Siti Amna (69), ibu kandung korban, warga Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa tragis itu bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat tersangka memijat korban di kamar. Usai memijat, tersangka mematikan saklar CCTV di dalam rumah. Pertengkaran pun terjadi karena korban menolak ajakan berhubungan badan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia. Jeritan korban sempat terdengar oleh anak kandung mereka, namun anak tersebut tidak berani mendekat karena ketakutan dan posisi kamar yang berdekatan.
Keesokan harinya, tersangka berupaya mengaburkan peristiwa tersebut dengan menghubungi pihak keluarga dan menyampaikan bahwa istrinya tidak bangun dari tidur. Bahkan, tersangka sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk menyampaikan hal serupa.
Merasa curiga, ibu korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Helvetia. Polisi pun melakukan penyelidikan secara intensif selama hampir sepekan.
“Dari hasil pendalaman, kami menemukan luka-luka pada tubuh tersangka berupa goresan dan cakaran. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kapolrestabes Medan.
Polisi juga mengungkap bahwa pada tahun 2024, korban dan tersangka sempat terlibat pertikaian hingga korban meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya. Saat korban dijemput kembali, ia mengajukan sejumlah syarat, di antaranya tidak dikurung, diperbolehkan bertemu keluarga, anak-anak disayangi, serta tidak dilakukan kekerasan.
Pihak keluarga korban juga menyebutkan bahwa tersangka pernah mengajak anak korban menginap di penginapan, namun ajakan tersebut ditolak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bantal warna kuning yang digunakan untuk membekap korban, pakaian korban yang robek, pakaian tersangka, serta bed cover.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka lecet dan memar, bintik perdarahan pada jantung dan paru-paru, serta buih halus di saluran pernapasan korban, yang menguatkan dugaan korban meninggal akibat kekerasan fisik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 340 subs Pasal 338, atau Pasal 353 Ayat (3), atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.

