Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
2 Terdakwa Janjikan Lulus CPNS Jalur Titipan, Korban Tertipu Rp 350 Juta

2 Terdakwa Janjikan Lulus CPNS Jalur Titipan, Korban Tertipu Rp 350 Juta

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Januari 2026 | 12:24 WIB
in MEDAN CORNER
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Medan – Dua terdakwa yakni Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), menjanjikan lulus CPNS jalur titipan terhadap korban. Kedua terdakwa didakwa merugikan korban senilai Rp 350 juta. “Terdakwa menyampaikan dapat memasukkan calon PNS melalui jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, tanpa ujian tertulis maupun seleksi di BKN, dengan syarat membayar Rp175 juta,” ujarJaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (7/1/2026). JPU menyebut Perbuatan kedua terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soenpiet melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, pada 10 Mei 2023, ketika korban Jainal B. Togatorop dan Amelia mendatangi rumah Rismawati Malemnin di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Dilokasi tersebut, korban diperkenalkan dengan Sri Handayani yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan seseorang menjadi PNS tanpa melalui seleksi resmi. Baik Sri Handayani maupun Andika Irawan mengklaim sebagai tenaga honorer di Dispora Sumut dan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat terkait. Mereka bahkan menjanjikan kelulusan seratus persen serta menawarkan kebebasan memilih formasi jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Percaya dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma untuk meloloskan Amelia sebagai PNS. Total uang yang diserahkan mencapai Rp175 juta dan dilakukan pada 13, 15, serta 20 Mei 2023. Para terdakwa juga sempat memberikan kwitansi sebagai bukti penerimaan uang.

Tak berhenti disitu, pada November 2023, terdakwa kembali menawarkan formasi jabatan Juru Sita di Pengadilan Negeri Medan. Tawaran itu disambut oleh keluarga korban lain yang kemudian mendaftarkan Anri Abet Nego Js Togatorop, dengan kembali menyerahkan uang sebesar Rp175 juta secara bertahap. Namun hingga awal 2024, seluruh janji kelulusan tidak pernah terealisasi.

Korban bahkan diarahkan datang ke Kantor BKN Regional IV, namun proses tersebut selalu gagal. Para terdakwa kemudian sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah korban mendesak pengembalian uang, suami Sri Handayani, Parwoto, sempat menjanjikan pengembalian kerugian sebesar Rp350 juta. Namun hingga saat ini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga korban melapor ke Polda Sumatera Utara.

Berita Terbaru

Simalungun

PETA SUMUT Desak Penindakan Hukum PT Allegrindo Nusantara Atas Dugaan Pencemaran Danau Toba dan Pelanggaran Tata Ruang

3 September 2026 | 10:50 WIB
NEWS

Austin Tumengkol: Dari Ruang Redaksi Menuju Panggung PWI Sumut

3 September 2026 | 09:18 WIB
NEWS

Perkuat Tekad, Austin Tumengkol Sowan ke PWI Pusat, Ini Pesan Cak Munir

2 September 2026 | 19:15 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Jadi Mediator, Kesepakatan Penyelesaian Polemik Universitas Darma Agung Terealisasi

2 September 2026 | 14:27 WIB
MEDAN CORNER

Sempat Viral, THM Janna Kita Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan

2 September 2026 | 09:41 WIB
NEWS

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

2 September 2026 | 02:18 WIB
Sumut

Baru 3 Hari Usai Laporan, Terlapor Langsung Dijemput: AMPDT Pertanyakan SOP Polres Kuansing

1 September 2026 | 17:27 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Jadi Mediator Aksi Mahasiswa Universitas Darma Agung, Sejumlah Tuntutan Berujung Kesepakatan

1 September 2026 | 15:24 WIB
NEWS

Reses di Pulo Bayu, Bona Uli Rajagukguk Tampung Keluhan Infrastruktur hingga Pajak

1 September 2026 | 15:01 WIB
NEWS

Unitwin Perpanjang Kelola Taman Hewan Pematangsiantar 30 Tahun, Rahmat Shah Janji Bawa Lebih Baik

1 September 2026 | 14:57 WIB
Siantar

Polantas Pematangsiantar “Sisir” Pengendara Ojol, Helm SNI hingga Larangan Lawan Arus Jadi Sorotan

1 September 2026 | 10:42 WIB
NEWS

SOL Tegaskan Komitmen dan Dukungan Untuk Pembangunan Berkelanjutan diTapanuli Utara dalam RDPU bersama DPRD

1 September 2026 | 09:35 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport