Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
2 Terdakwa Janjikan Lulus CPNS Jalur Titipan, Korban Tertipu Rp 350 Juta

2 Terdakwa Janjikan Lulus CPNS Jalur Titipan, Korban Tertipu Rp 350 Juta

Editor: NEWSCORNER.ID
8 Januari 2026 | 12:24 WIB
in MEDAN CORNER
0
12
SHARES
15
VIEWS

Medan – Dua terdakwa yakni Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), menjanjikan lulus CPNS jalur titipan terhadap korban. Kedua terdakwa didakwa merugikan korban senilai Rp 350 juta. “Terdakwa menyampaikan dapat memasukkan calon PNS melalui jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, tanpa ujian tertulis maupun seleksi di BKN, dengan syarat membayar Rp175 juta,” ujarJaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (7/1/2026). JPU menyebut Perbuatan kedua terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soenpiet melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, pada 10 Mei 2023, ketika korban Jainal B. Togatorop dan Amelia mendatangi rumah Rismawati Malemnin di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Dilokasi tersebut, korban diperkenalkan dengan Sri Handayani yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan seseorang menjadi PNS tanpa melalui seleksi resmi. Baik Sri Handayani maupun Andika Irawan mengklaim sebagai tenaga honorer di Dispora Sumut dan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat terkait. Mereka bahkan menjanjikan kelulusan seratus persen serta menawarkan kebebasan memilih formasi jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Percaya dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma untuk meloloskan Amelia sebagai PNS. Total uang yang diserahkan mencapai Rp175 juta dan dilakukan pada 13, 15, serta 20 Mei 2023. Para terdakwa juga sempat memberikan kwitansi sebagai bukti penerimaan uang.

Tak berhenti disitu, pada November 2023, terdakwa kembali menawarkan formasi jabatan Juru Sita di Pengadilan Negeri Medan. Tawaran itu disambut oleh keluarga korban lain yang kemudian mendaftarkan Anri Abet Nego Js Togatorop, dengan kembali menyerahkan uang sebesar Rp175 juta secara bertahap. Namun hingga awal 2024, seluruh janji kelulusan tidak pernah terealisasi.

Korban bahkan diarahkan datang ke Kantor BKN Regional IV, namun proses tersebut selalu gagal. Para terdakwa kemudian sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setelah korban mendesak pengembalian uang, suami Sri Handayani, Parwoto, sempat menjanjikan pengembalian kerugian sebesar Rp350 juta. Namun hingga saat ini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga korban melapor ke Polda Sumatera Utara.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
MEDAN CORNER

Kini Buruh Kota Medan Merasa Aman dan Terlindungi Saat Bekerja

1 Juni 2026 | 20:57 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport