Kasus pencurian sepeda motor di area parkir Penginapan OYO Jalan Menteng Raya Gang Rahayu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin 20 Oktober 2025 akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus dua tersangka. Peristiwa itu bermula ketika korban, EM Br Sirait, (32), warga Medan Amplas, datang ke penginapan bersama pacarnya untuk check-in. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat putih BM 5254 GAH namun lupa mencabut kunci kontak. Korban kemudian naik ke kamar dan beristirahat. Saat terbangun sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang dari halaman parkir.
Rekaman CCTV penginapan memperlihatkan dua pria yang juga tercatat sebagai tamu mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut. Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan bahwa analisis rekaman CCTV menjadi petunjuk awal dalam pengungkapan kasus. “Kami mendapatkan petunjuk dari saksi di lokasi maupun CCTV yang akhirnya mengarahkan kami pada identitas para pelaku,” ujar Kapolsek, Jumat (09/01/2026). Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area sesuai LP atas kejadian tersebut.
Penyelidikan berkembang saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima informasi keberadaan salah satu pelaku, Nanda Nugraha, 21 tahun, di sebuah tempat pangkas rambut di Jalan Denai, Kelurahan TGS II, Kecamatan Medan Denai. Pada Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU MY Dabutar langsung mengamankan Nanda. Dalam pemeriksaan, ia mengakui keterlibatannya serta menyebut dua rekannya: Dody Indra Syahputra, 30 tahun, dan seorang pria bernama Yudi yang kini berstatus DPO. Menurut pengakuan Nanda, motor curian telah dijual oleh Yudi seharga empat juta rupiah dan hasilnya dibagi rata.
Pengembangan dilakukan dengan membawa tersangka untuk menunjukkan keberadaan dua rekannya. Namun, saat itu Dody melakukan perlawanan. Ia mendorong anggota tim, Aipda Wagimin Sugito, hingga terjatuh lalu mencoba melarikan diri. Dua kali tembakan peringatan dilepaskan ke udara namun tidak digubris, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki kanan tersangka. Setelah dilumpuhkan, Dody dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menyampaikan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis. “Salah satunya residivis, dengan riwayat pertama kasus Curas 365, kemudian pernah terlibat penyalahgunaan obat-obatan, dan kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan Area,” ujar Kapolsek, Jumat (09/01/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas yang diberikan merupakan langkah terukur. “Untuk salah satu tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat pengembangan pelaku ini berusaha melarikan diri dan menyerang petugas,” katanya.
Kapolsek juga menyinggung kondisi curanmor yang belakangan marak di wilayah Binjai dan sekitarnya. “Ada beberapa kelompok yang melakukan aksinya secara acak. Mereka melintas, melihat ada sasaran, situasi memungkinkan, lalu mereka melakukan pencurian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus di penginapan ini merupakan aksi kedua pelaku residivis. “Yang residivis ini sebelumnya terlibat curanmor dengan kekerasan, dan ini adalah aksi keduanya. Kami masih mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang juga mereka lakukan,” tambahnya.
Dua tersangka kini telah diamankan di Polsek Medan Area beserta barang bukti berupa sepotong kaos, sepotong celana, dan sepasang sandal. Sementara pelaku lain bernama Yudi masih dalam pengejaran.

