Dugaan tindakan pelecehan oleh oknum dosen kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Pematangsiantar. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/02/2026) siang itu disebut bermula dari modus bimbingan skripsi yang berujung pada pertemuan di sebuah hotel di kawasan Siantar Barat.
Berdasarkan berita yang beredar, seorang dosen berinisial RP diduga membawa mahasiswinya ke kamar hotel dengan alasan membahas skripsi. Mahasiswi tersebut diketahui tengah menyusun tugas akhir dan berada dalam bimbingan dosen yang bersangkutan.
Sesampainya di kamar hotel, korban disebut mulai merasa tidak nyaman dan sempat meminta agar pintu tetap terbuka selama proses bimbingan berlangsung. Namun permintaan itu tidak diindahkan. Dugaan tindakan tidak senonoh kemudian terjadi. Korban akhirnya berhasil keluar dari kamar dan meminta pertolongan kepada pihak resepsionis hotel dalam kondisi menangis. Tak lama berselang, oknum dosen tersebut turun dan disebut sempat meminta maaf.

Kasus ini langsung memicu reaksi keras di ruang publik, khususnya media sosial.
Putra Pasaribu, pegiat sosial asal Kota Pematangsiantar sekaligus alumni Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, turut menyuarakan kritik tajam melalui akun Instagram pribadinya @cheking_psrb. Dalam sejumlah Instagram Story, ia menilai peristiwa ini sebagai bentuk rusaknya ruang akademik apabila tidak ditangani secara tegas dan transparan.
“Lagi-lagi ruang akademis dinodai. Ini bukan sekadar isu viral, ini soal keamanan mahasiswa dan integritas kampus,” tulisnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi dan sempat disuarakan publik sekitar September 2025, bahkan disebut terjadi di kampus yang sama. Saat itu, isu tersebut ramai diperbincangkan dan memunculkan desakan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kampus.
Kasus terbaru yang terjadi ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa persoalan tersebut belum benar-benar diselesaikan hingga ke akar. Jika pola serupa kembali muncul, maka hal itu menandakan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan, mekanisme perlindungan mahasiswa, serta komitmen institusi dalam menindak tegas dugaan penyalahgunaan relasi kuasa akademik.
“Kita tidak boleh terus menerus menyebut ini sebagai oknum, tetapi menutup mata terhadap sistem yang membiarkan pola itu berulang,” tegasnya.

Dengan tagar #TangkapPredator, Putra mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional, cepat, dan transparan. Ia menilai, perkara ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk pada ranah tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, ia juga meminta rektor dan jajaran pimpinan kampus terkait bertanggung jawab secara moral atas kegagalan menciptakan ruang akademik yang aman dan berintegritas.
Putra turut mendesak yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan universitas, termasuk sistem pengawasan dan mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran.“Ini bukan hanya soal satu individu. Ini soal keberanian institusi membersihkan dirinya sendiri. Jika pimpinan tidak mampu menjamin keamanan mahasiswanya, maka yayasan harus turun tangan melakukan evaluasi,” Tegas Putra.
Desakan publik kini menguat agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan benar-benar diproses secara hukum dan menjadi momentum pembenahan sistem demi menciptakan ruang akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.(YS)

