Tim Khusus (JCS) bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang terjadi di Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Medan Tembung. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah video kejadian beredar luas di Instagram.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Zulyarham (46) dan Julpikar Lubis (37). Keduanya ditangkap pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel di kawasan Jalan Baru Pasar 7, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Monangap Purba (34), yang menjadi korban penganiayaan bersama istrinya yang sedang hamil. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2363/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Peristiwa bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB saat Monangap Purba bersama istrinya melintas di Jalan Baru Pasar 7. Saat itu keduanya melihat adanya aksi tawuran dan lempar batu di atas rel kereta api sehingga memutuskan berhenti karena khawatir terkena lemparan.
Namun keputusan korban untuk tidak melanjutkan perjalanan memicu perselisihan dengan sejumlah pria yang berada di lokasi. Meski telah diminta untuk terus melintas, korban memilih bertahan karena menilai situasi tidak aman.
Tidak lama kemudian, Zulyarham melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah Monangap Purba hingga mengakibatkan luka pada bagian dagu serta pembengkakan di kedua pipi. Sementara Julpikar Lubis menendang istri korban yang sedang hamil hingga mengenai bagian perut.
Aksi kekerasan itu berlanjut ketika Julpikar mengambil air gun dari bengkel dan menodongkannya ke arah korban serta istrinya untuk menakut-nakuti agar segera meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan korban dan video yang viral di media sosial, Timsus JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit JCS Polrestabes Medan IPTU Ramadhani Bimo Setiadi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada malam hari.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku emosi karena korban menghentikan kendaraan di depan terowongan rel saat terjadi tawuran yang menurut mereka menyebabkan kemacetan.
Julpikar mengaku menendang istri korban setelah melihat korban mengeluarkan telepon genggam karena khawatir kejadian di lokasi direkam dan diviralkan. Setelah itu, ia mengambil air gun untuk mengintimidasi korban agar segera meninggalkan tempat kejadian.
Sedangkan Zulyarham mengaku melakukan pemukulan terhadap Monangap Purba dengan alasan memaksa korban melanjutkan perjalanan dan tidak berhenti di sekitar lokasi tawuran.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk air gun jenis pistol, tujuh tabung air gun, tiga jarum tabung air gun, satu botol peluru amunisi air gun, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit telepon seluler Vivo, dompet, serta sebuah tas berwarna hitam.

