Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum dosen di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar memasuki babak baru. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar menyatakan telah menemukan titik terang dalam penyelidikan perkara tersebut.
Penyidik menegaskan telah mengantongi unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus yang menyeret seorang dosen berinisial RP. Unsur tersebut dinilai menguat setelah terlapor diketahui membawa mahasiswi ke sebuah hotel di kawasan Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Langkah membawa korban ke hotel disebut sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mengarah pada dugaan perencanaan perbuatan asusila. “Kami sudah mengantongi unsur niat dalam perkara ini. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi hukum,” ujar pihak kepolisian.
Seusai pemeriksaan saksi-saksi rampung, penyidik dijadwalkan segera melayangkan pemanggilan terhadap dosen terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Jumat siang (20/02/2026), ketika terlapor mengajak mahasiswi dengan dalih melakukan bimbingan skripsi. Korban mengaku menerima ajakan tersebut karena mengira pertemuan itu berkaitan dengan urusan akademik.
Namun, setibanya di kamar hotel, mahasiswi tersebut mengaku mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh dosennya sendiri.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng dunia pendidikan, khususnya relasi akademik antara dosen dan mahasiswa yang seharusnya dilandasi profesionalitas serta etika. Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

