Sebuah mobil listrik hibah untuk operasional Politeknik Negeri Medan (Polmed) diduga dikuasai secara pribadi oleh Direktur Polmed, Idham Kamil. Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil listrik merek Hyundai tipe Hyundai Ioniq 5 yang dihibahkan oleh salah satu bank BUMN pada tahun 2025.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh media, mobil listrik tersebut terlihat terparkir di garasi rumah pribadi Direktur Polmed, bukan di lingkungan kampus sebagaimana mestinya untuk kendaraan operasional.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diserahkan secara resmi pada tahun 2025 di pelataran kampus Polmed. Namun, setelah prosesi serah terima, mobil tersebut diduga langsung dibawa ke rumah pribadi direktur tanpa melalui proses pencatatan aset secara resmi.
Sejak saat itu, mobil listrik tersebut disebut tidak pernah terlihat terparkir di area kampus.
“Mobil ini dihibahkan untuk operasional kampus, tapi sejak diserahkan tidak pernah terlihat di Polmed. Bahkan sampai sekarang belum tercatat sebagai aset,” ujar sumber tersebut, Selasa (3/3/2026).
Selain dugaan penguasaan pribadi, sumber juga menyebut kendaraan tersebut kerap menggunakan nomor polisi berbeda, di antaranya BK 555 I dan BK 805 DAR.
Pergantian pelat nomor tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi kepolisian.
“Platnya suka diganti-ganti tanpa pengurusan ke pihak lalu lintas,” kata sumber tersebut.
Tak hanya kendaraan, fasilitas pengisian daya listrik (charger) mobil tersebut juga disebut turut dibawa ke rumah pribadi direktur. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kendaraan digunakan secara bebas di luar kepentingan institusi.
Sumber menduga kendaraan tersebut digunakan oleh keluarga direktur.
Sejumlah mahasiswa Polmed juga mempertanyakan keberadaan mobil hibah tersebut. Pasalnya, mereka mengetahui prosesi serah terima dilakukan secara terbuka di lingkungan kampus.
“Mahasiswa bertanya-tanya, mobil hibah itu sekarang ada di mana. Karena dulu penyerahannya dilakukan di kampus,” ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber otomotif, harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 ditaksir berada di kisaran Rp800 juta hingga lebih dari Rp900 juta, tergantung tipe dan spesifikasinya.
Atas dugaan tersebut, tindakan Direktur Polmed dinilai berpotensi melanggar Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
Pasal tersebut mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena jabatan atau pekerjaannya menerima barang untuk disimpan atau dikelola, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, wartawan telah mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Direktur Polmed, Idham Kamil, melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

