Dekrit.id|Sibolga – Polres Sibolga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore (7/4/2026) di Lobby Polres Sibolga, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan secara langsung keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
Didampingi para pejabat utama, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan dalam menindak dua tindak pidana yang terjadi di lokasi berbeda.
Kasus pertama diungkap oleh Satreskrim Polres Sibolga berdasarkan laporan tertanggal 22 Maret 2026. Peristiwa pembobolan terjadi di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial R (28), TAJ (30), dan RT (36) berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu toko menggunakan linggis, kemudian mengambil berbagai suku cadang kendaraan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp31,8 juta. Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen kendaraan, seperti dinamo, lampu, tromol, hingga kunci kontak mobil.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026. Kejadian berlangsung di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam kasus ini, tiga tersangka masing-masing berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20) berhasil diamankan.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong licik, yakni berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban untuk mengelabui situasi sebelum akhirnya mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Barang bukti yang diamankan meliputi kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110, sebagai langkah bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah.

