Bandar sabu asal perdagangan diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun dari komplek PJKA Desa Sugaran, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/8) sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring menjelaskan jika tersangka yang bernama Junaidi alias Jun Datuk (47) warga Pasar IA Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar ini telah lama menjadi target sasaran pihaknya. Akitvitasnya sebagai bandar narkotika jenis sabu dinilai sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi bahwa jun datuk sedang berada di dalam rumah, tepatnya komplek perumahan PJKA. Mendapat informasi berharga, Kasat Narkoba memerintahkan tim untuk segera melakukan penggerebekan.
Beruntung, setibanya di lokasi komplek perumahan PJKA, tersangka berhasil di ciduk dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar yakni 13 bks plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet kecil dan 1 buah plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong.
“Jun Datuk kita ringkus dari dalam rumah tepatnya didalam ruangan tamu,”Jelas Kasat Narkoba.
Ketika di interogasi, Jun Datuk mengakui bahwa narkotika jenis sabu ia dapatkan dari seseorang pria asal kota siantar ber inisia MD.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut. Khusus tersangka MD asal kota siantar, kita masih melakukan penyelidikan, “Tandas pria berpangkat tiga balok emas ini kepada awak media. (Turnip)




Discussion about this post