Sat narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Basiman (48) dari Huta II Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/8) sekira pukul 08.30 WIB.
Keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring mengatakan jika penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa di Nagori Perlanaan, seorang pria bernama Basiman sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.
Tak ingin buruannya lepas, Juriadi memerintahkan timnya untuk segera bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Benar saja, pagi itu sekitar pukul 07.20 WIB seorang pria terlihat mengendara sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat itu juga, tim menghentikan laju kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Marlboro Hitam berisikan 3 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit hp merk Samsung dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra X-125 warna hitam No.Pol : BK 3400 TAR. Barang tersebut diselipkan di celana bagian pinggang,” Terang Kasat Narkoba.
Setelah di interogasi, tersangka membenarkan jika narkotika jenis shabu shabu itu adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang berinisal F.
“Ketika dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap F, pria tersebut telah lebih dahulu melarikan diri. Namun hingga saat ini, pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap F guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya diwilayah Polres Simalungun,” Pungkasnya. (Turnip)




Discussion about this post