Ketangkasan dan respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali terbukti. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai pencurian barang elektronik yang terjadi di wilayah Sorkam.
Seorang pria berinisial MS (52) tak berkutik saat diringkus pada Senin dini hari (13/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan. Penangkapan berlangsung senyap namun terukur, setelah tim berhasil melacak keberadaan pelaku melalui jejak digital.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, yang masuk pada Minggu (12/4) dini hari.
Aksi pencurian diketahui korban sehari sebelumnya, Sabtu (11/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan merusak engsel pintu dapur, kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta dua unit ponsel, yakni iPhone 7 Plus dan Realme C50. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif. Kunci pengungkapan terletak pada pelacakan perangkat digital milik korban yang mengarah langsung pada keberadaan pelaku.
“Dari hasil pelacakan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan segera melakukan penindakan,” ungkap Iptu Dian Agustian.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa ponsel Realme milik korban. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya, menambah daftar barang bukti yang diamankan.
Dalam pemeriksaan, MS mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lain yang sengaja disembunyikan secara terpisah guna menghindari kecurigaan.
Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi tertutup pelepah sawit. Sementara ponsel iPhone 7 Plus ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme—upaya penyamaran yang pada akhirnya tak mampu mengelabui aparat.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi cerminan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus pesan tegas bahwa setiap tindak kejahatan akan berujung pada penegakan hukum yang cepat dan terukur.
Sumber: Humas Polres Tapteng

