Sefin Afandi alias Epin (39) warga Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang III, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai ditangkap polisi saat memancing ikan. Dari tangan Epin polisi mengamankan sejumlah narkoba, Sabtu (11/08/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap Epin berawal dari informasi yang diterima Sat Reskrim Polsek Perbaungan bahwa Epin sering menjual narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu polisi mendapatkan keterangan bahwa Epin sedang memancing di Jalan Gelatik, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.
Begitu melihat Epin polisi langsung menangkap Epin dan dari sebelah Epin polisi mendapati 1 buah dompet yang di dalamnya 5 paket sabu, sedotan yang digunakan untuk sendok, plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Polisi pun melakukan pengembangan, dari informasi yang diperoleh, sabu milik Epin diperoleh dari seorang pria bernama Nuar yang tinggal di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang III Pekan Perbaungan.
Sayang, saat polisi mencari Nuar, polisi tidak menemukan Nuar di kediamannya. Polisi pun membawa Epin ke Polsek Perbaungan untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Perbaungan, AKP Ilham Harahap membenarkan peangkapan itu dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Dan, saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Perbaungan. (Sawal)




Discussion about this post