Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara, Rabu (6/5/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Aksi yang diikuti sekitar 20 orang tersebut dipimpin Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon.
Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara atas nama Persadaan Putra Sembiring. Dalam orasinya, massa mempertanyakan sikap Polrestabes Medan yang hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Selain itu, massa mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna memastikan kepastian hukum. Mereka juga menyoroti adanya upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, serta menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban.
Menurut massa, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dalam aksinya, massa secara bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dan tetap berada di area yang telah ditentukan dengan pengamanan aparat kepolisian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa diterima oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Medan.
Selain itu, Kompol Martualesi Sitepu menjelaskan bahwa langkah hukum berupa praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
Usai menerima penjelasan, massa membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa gangguan kamtibmas yang berarti.



