Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik jual beli narkotika yang dikemas dalam rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan sebutan pod getar. Dalam kasus tersebut, polisi meringkus dua pengedar dan seorang bandar yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Para pelaku diketahui kerap menjadikan parkiran sebuah apartemen mewah sebagai lokasi transaksi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Sabtu (15/8) siang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi pod getar yang sering dilakukan di parkiran sebuah apartemen mewah di Jalan Abdul Hakim, Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua pria warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru, yakni SY (21) dan AG (24). Keduanya ditangkap di parkiran apartemen tersebut pada Sabtu (8/8) dini hari.
“Saat ditangkap, kedua pelaku yang kami identifikasi sebagai pengedar diduga hendak mencari pembeli. Kami menyita satu bungkus pod getar bermerek Batman dari tangan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, pelaku setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama,” ungkap Rafli.
Setelah meringkus kedua pengedar, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok pod getar yang dijual oleh keduanya. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil menangkap pemasok sekaligus bandar berinisial MD (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.
MD diringkus di rumahnya. Namun, saat dilakukan penangkapan, petugas tidak menemukan pod getar di kediamannya. Kepada polisi, MD mengaku seluruh pod getar yang dimilikinya telah laku terjual.
“Dalam kasus ini kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini, karena ternyata ada pelaku lagi yang berada di atas bandar ini. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.



