LS, pelaku penganiayaan bersama-sama yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ternyata sebelumnya juga pernah tersandung sejumlah persoalan hukum. Selain dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, LS juga tercatat pernah menjadi terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
LS sebelumnya dilaporkan oleh Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi terkait dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap, atau berlebihan yang diketahuinya maupun patut diduga dapat mengakibatkan kegaduhan di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
“Terlapor LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik seolah-olah dirinya korban pencurian yang dijadikan tersangka,” ungkap Hans Silalahi belum lama ini.
Menurut Hans, fakta sebenarnya justru menunjukkan bahwa LS bersama rekan-rekannya diduga melakukan penganiayaan brutal dan berlebihan terhadap dua pelaku pencurian telepon seluler yang kini sedang menjalani hukuman.
Tak hanya itu, LS juga diketahui pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu pada tahun 2018 dalam perkara penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2018, terungkap bahwa korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016.
Kini, LS kembali berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap korban, Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, berharap para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan hukum, supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan segera ditangkap,” ujar Leo Sihombing dan Marditta Silaban kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Sebelumnya, Hans Silalahi SH MH didampingi Simson Simarmata melaporkan LS ke Mapolrestabes Medan pada Senin (9/2) lalu.
“Kita sebagai praktisi dan pengacara meminta siapapun jangan semena-mena menangkap atau melakukan tindak pidana terhadap orang lain. Bahkan petugas pun memiliki prosedur dalam mengamankan tersangka, apalagi masyarakat sipil,” ujar Hans Silalahi didampingi Simson Simarmata usai membuat laporan pengaduan di SPKT Mapolrestabes Medan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Kamis, 5 Februari 2026, pelapor mengetahui video viral berjudul “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” yang diunggah di Facebook, Instagram, dan TikTok.
Video itu disebut diunggah melalui akun Facebook Sartika Barus, akun Instagram Indra Jelajah, serta akun TikTok Sartika Barus dan Eni Setiorini.
“Karena unggahan video tersebut telah terjadi kegaduhan di masyarakat, atas dasar itu kami membuat laporan ke polisi,” jelas Hans.
Selain perkara tersebut, LS yang kini berstatus DPO juga dikabarkan dilaporkan dalam dugaan kasus pemerasan.
“Kami meminta petugas segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di masyarakat dan membuat kegaduhan,” tukasnya.

