LS, pelaku penganiayaan bersama-sama yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali menjadi sorotan. Selain masuk dalam daftar buronan kasus penganiayaan, LS juga sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Laporan tersebut dibuat oleh Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Dalam laporan itu, LS diduga melakukan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong, tidak pasti, tidak lengkap maupun berlebihan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terlapor LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik seolah-olah sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,” ungkap Hans Silalahi kepada wartawan.
Menurut Hans, fakta yang sebenarnya justru LS bersama rekan-rekannya diduga melakukan penganiayaan brutal dan berlebihan terhadap dua pelaku pencurian ponsel yang kini sedang menjalani hukuman pidana.
Kini, LS sendiri telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.
Orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban berharap para pelaku penganiayaan segera ditangkap dan diproses hukum.
“Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian ponsel. Kami meminta keadilan hukum supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan segera ditangkap,” ungkap keduanya.
Hans Silalahi sebelumnya melaporkan LS ke SPKT Polrestabes Medan pada Senin (9/2) didampingi Simson Simarmata.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada Kamis 5 Februari 2026 pelapor mengetahui video viral berjudul “Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka” yang diunggah melalui Facebook, Instagram dan TikTok.
Video itu disebut diunggah melalui akun Facebook Sartika Barus, akun Instagram Indra Jelajah, serta akun TikTok milik Sartika Barus dan Eni Setiorini.
“Karena adanya unggahan video tersebut telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Atas dasar itu kami membuat laporan ke polisi,” jelas Hans.
Hans juga mengingatkan bahwa masyarakat sipil tidak boleh bertindak semena-mena terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kita sebagai praktisi dan pengacara meminta kepada siapapun jangan semena-mena menangkap atau melakukan tindak pidana terhadap orang lain. Terlebih lagi masyarakat sipil, sedangkan petugas saja kalau mau mengamankan tersangka ada prosedurnya,” tegas Hans.
Selain kasus dugaan penyebaran berita bohong, LS juga diketahui pernah tersandung perkara hukum lain. Pada tahun 2018, LS pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2018 tersebut, korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak tahun 2016.
Hans Silalahi juga meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasatreskrim segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
“Kami meminta petugas segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di masyarakat dan membuat kegaduhan,” pungkas Hans.

