Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Pematangsiantar terus diwujudkan melalui pendekatan persuasif. Jajaran Polsek Siantar Barat berhasil menyelesaikan perselisihan keluarga yang terjadi di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Gang Anggrek, Kelurahan Teladan, melalui mekanisme problem solving pada Kamis (4/6/2026) malam.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH, MH, menjelaskan bahwa konflik tersebut bermula dari kesalahpahaman antara ibu kandung berinisial S (46) dengan anaknya, IZT (24), pada Kamis siang sekira pukul 13.00 WIB. Akibat perselisihan tersebut, sang anak diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik ibunya di dalam rumah.
Merespons laporan pihak keluarga pada pukul 20.45 WIB, petugas piket Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat segera melakukan langkah mediasi. Proses mediasi ini turut disaksikan oleh perangkat RT setempat guna memastikan kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik secara kekeluargaan.
Setelah melalui diskusi, pihak ibu dan anak tersebut akhirnya mencapai kesepakatan damai. Sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan di masa depan, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat poin-poin kesepakatan bersama. Pihak anak juga telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga keributan tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme problem solving,” tegas IPTU Raja Kaya Haloho.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Siantar Barat dalam mengedepankan cara-cara humanis dan kekeluargaan dalam menangani konflik sosial di tengah masyarakat, sehingga tercipta suasana yang tenang dan harmonis di wilayah hukum Siantar Barat.

