Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar terus digencarkan oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RT alias Mak M (49) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 15,7 gram. Penangkapan berlangsung di kawasan Ex. Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini didasarkan pada laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menciduk tersangka saat sedang berada di warung kopi miliknya sekira pukul 05.15 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang kulit berwarna cokelat yang dikenakan oleh tersangka. Di dalam tas tersebut, ditemukan satu kotak rokok yang berisi 32 paket narkotika jenis sabu siap edar. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp910.000 dan satu unit ponsel sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 32 paket dengan berat bruto 15,7 gram. Saat ini tersangka RT alias Mak M sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Penangkapan ini menjadi pengingat tegas bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa jajaran Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang terlarang yang merusak generasi muda di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

