Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Polres Pematangsiantar. Pada Selasa (9/6/2026) siang, jajaran Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum dan masih dalam proses penanganan, dengan total mencapai puluhan kilogram ganja dan lebih dari satu kilogram sabu.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar itu dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH dan dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn, unsur Forkopimda, BNNK, Kejaksaan, TNI, tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan laboratorium forensik Polda Sumut.
Dalam sambutannya, AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan tersangka. Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum dan sebagian telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 77.836,92 gram dan sabu sebanyak 1.122,69 gram. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kawasan Jalan Tangki, sekitar Kampus USI, Jalan Ahmad Yani, Jalan Asahan, Jalan Sitalasari, Jalan Durian Gang Pulut Putih, hingga pengungkapan kasus sabu yang melibatkan penumpang bus antarkota jurusan Medan–Pematangsiantar.
Kapolres menyebut jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukan hanya soal barang bukti yang dimusnahkan, tetapi tentang ribuan bahkan ratusan ribu generasi yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Menurut AKBP Sah Udur, para tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah inkrah, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres juga menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga keluarga.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar dan seluruh aparat penegak hukum yang konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari narkoba demi menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar.

