Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang disebut sebagai spesialis ganjal ATM, Muammar alias Komeng (40) dan Ilham Syahputra alias Ipan (34), ditangkap setelah diketahui telah beraksi sebanyak 24 kali di 14 lokasi ATM berbeda di Sumatera Utara.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Muammar diamankan di sebuah penginapan RedDoorz di Kota Tebing Tinggi, sementara Ilham ditangkap di sebuah kos syariah di Jalan Rantang, Kecamatan Medan Petisah. Saat proses pengembangan, keduanya melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan video viral aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di mesin ATM BNI Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 3 Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni Muammar alias Komeng. Setelah diamankan dan diperiksa, ia mengakui perbuatannya serta menyebut beraksi bersama rekannya, Ilham Syahputra alias Ipan,” ujar Hafiz, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ilham pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di kawasan Medan Petisah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang berulang kali terlibat kasus narkoba maupun pencurian dengan modus ganjal ATM. Mereka juga mengaku telah menjalankan aksinya sebanyak 24 kali di sejumlah mesin ATM milik berbagai bank di wilayah Sumatera Utara.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran para pelaku antara lain ATM BNI Jalan Gaperta, Indomaret Gaperta Ujung, ATM Mandiri SPBU Gaperta, ATM BNI SPBU Selayang, ATM Mandiri Taspen Selayang, ATM BNI Padang Bulan, ATM Mandiri Taspen Simalingkar, ATM Mandiri, BRI dan BNI Marelan, ATM Center BNI Kampus H. Anif, ATM Center Bank Sumut Kampus H. Anif, ATM BNI SPBU Pajak Melati Ujung, ATM Mandiri SPBU Pajak Melati Ujung, ATM Mandiri SPBU Binjai, serta ATM Center BRI Tebing Tinggi.
Menurut pengakuan para pelaku, uang hasil kejahatan yang mencapai ratusan juta rupiah digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi slot, berfoya-foya di tempat hiburan malam, serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

