Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap fakta menarik di balik terbongkarnya home industry vape liquid mengandung narkotika yang beroperasi di sebuah kos mewah di Kota Medan. Produk ilegal tersebut dipasarkan menggunakan merek “Labubu” yang dibuat sendiri oleh para pelaku.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pihaknya telah menangkap dua tersangka, yakni seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial MWQ dan seorang warga negara Singapura berinisial TM. Keduanya diamankan dalam pengungkapan jaringan peredaran vape narkotika yang diduga telah beroperasi sejak 2025.
Menurut Rafli, MWQ dan TM merupakan pasangan kekasih yang berkenalan melalui aplikasi kencan pada tahun 2025. Meski TM merupakan warga negara Singapura, keduanya diketahui tinggal di Thailand sebelum menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“MWQ merupakan kekasih dari TM yang merupakan warga negara Singapura. Mereka berkenalan melalui aplikasi dating pada tahun 2025 dan kemudian menjalin hubungan,” kata Rafli, Rabu (10/6/2026).

Dari hubungan tersebut, TM yang lebih dulu mengenal produk vape liquid mengandung narkotika kemudian mengajak MWQ mengembangkan bisnis peredaran vape narkotika dengan menyasar pasar Indonesia.
Hasil penyelidikan menunjukkan seluruh bahan baku produk diduga disuplai langsung oleh TM dari luar negeri. Selanjutnya, proses perakitan dan pengemasan dilakukan secara rumahan sebelum diedarkan kepada konsumen.
“Seluruh bahan baku disuplai oleh TM. Dari hasil penyelidikan, produk tersebut dirakit dan dikemas untuk kemudian diedarkan di Indonesia,” ujar Rafli.
Polisi menyebut nama “Labubu” digunakan sebagai merek dagang yang sengaja dibuat oleh para pelaku untuk memasarkan produk mereka. Namun hingga kini penyidik belum mengetahui alasan khusus pemilihan nama tersebut.
“Hanya mereka yang mengetahui alasan penggunaan nama Labubu. Yang jelas, merek itu dibuat sendiri dan digunakan sebagai identitas produk yang mereka pasarkan,” tuturnya.
Dalam penggerebekan di lokasi produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan botol vape liquid, 862 tabung cartridge, 18 botol kosong vape, 914 tutup cartridge, serta 10.611 kemasan bermerek Labubu yang siap digunakan untuk pengemasan produk.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan produksi, koper penyimpanan, dan brankas yang diduga digunakan untuk mendukung operasional industri rumahan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan MWQ di sebuah kos eksklusif di Jalan Flores, Kota Medan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap TM di salah satu hotel di Medan saat diduga tengah mempersiapkan bahan baku yang akan dikirim kepada MWQ.
“Pelaku kami amankan di Jalan Flores, yaitu di suatu kos mewah,” ujar Rafli.
Ia menjelaskan bahan baku dikirim menggunakan jasa ekspedisi internasional. Namun sebelum proses distribusi berlangsung, petugas berhasil lebih dahulu melakukan penindakan.
“Mereka menggunakan ekspedisi yang cukup terkenal di dunia internasional. Syukur alhamdulillah, sebelum bahan baku di-dropping, kita bisa amankan,” katanya.
Rafli mengungkapkan lokasi produksi sengaja dipilih di kos mewah yang memiliki sistem keamanan berlapis. Untuk memasuki area tersebut, seseorang harus melewati beberapa tahapan pengamanan, mulai dari teknologi pengenal wajah hingga akses sidik jari.
“Untuk menembus lokasi tersebut ada tiga akses yang harus dilewati. Mulai dari face recognition. Saat masuk ke area kos, jaringan komunikasi juga sangat terbatas sehingga cukup menyulitkan proses penyelidikan,” ungkapnya.
Menurutnya, akses menuju kamar juga harus menggunakan fingerprint atau kata sandi tertentu. Selain itu, sinyal komunikasi yang minim membuat proses pengintaian dan penyelidikan berjalan lebih sulit.
Kos yang digunakan sebagai lokasi produksi diketahui memiliki tarif sewa berkisar antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Dari hasil pendalaman, penyidik menyebut MWQ hanya berperan sebagai peracik dan pengolah vape liquid mengandung narkotika. Sementara pemasaran dan pengendalian jaringan diduga dilakukan oleh TM bersama seorang pelaku lain berinisial R yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“MWQ tugasnya hanya memasak dan mengolah. Setelah itu barang diletakkan di resepsionis kos. Untuk pemasaran dan pengendalian tetap dilakukan oleh TM dan R yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Rafli.
Polisi juga menemukan metode transaksi yang berbeda dari peredaran narkotika konvensional. Para pelaku tidak menggunakan transfer bank, melainkan memanfaatkan aset digital berupa kripto atau Bitcoin guna menyamarkan aliran dana.
“Mereka tidak menggunakan transfer dan metode pembayaran biasa. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan kripto atau Bitcoin untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Meski jaringan dikendalikan dari luar, sementara ini peredaran produk vape narkotika tersebut diketahui hanya menyasar wilayah Kota Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bisnis ilegal tersebut diperkirakan telah menghasilkan keuntungan fantastis. Sejak beroperasi pada 2025, keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar.
“Estimasi keuntungan yang diperoleh sejak 2025 mencapai sekitar Rp10 miliar,” pungkas Rafli.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menegaskan pengungkapan home industry vape liquid mengandung narkotika tersebut merupakan langkah serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran vape getar yang menyasar kalangan generasi muda.
“Baru kemarin berhasil diungkap oleh tim narkoba, home industri pod vaping liquid dengan tersangka warga negara asing,” kata Calvijn.

