Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba beserta 112 paket ganja kering yang diduga siap edar.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga kawasan Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua tersangka diduga membawa ganja tersebut menggunakan mobil jenis Avanza dan hendak menuju Kota Medan setelah berangkat dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika kendaraan yang dikemudikan RHH mengalami kecelakaan dan bertabrakan dengan sebuah truk di lokasi kejadian. Akibat benturan keras tersebut, RHH terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri.
Warga yang berdatangan untuk memberikan pertolongan kemudian mencurigai muatan yang berada di dalam mobil. Kecurigaan itu mendorong warga untuk menghubungi personel Polsek Siborongborong. Setelah petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Tim Satres Narkoba yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, karena mengalami luka cukup serius akibat kecelakaan, tersangka RHH saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Tarutung. Sementara itu, tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dari hasil pengamanan, petugas menyita 112 paket ganja kering yang dikemas rapi dalam plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Meski demikian, untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti secara resmi, pihak kepolisian akan melakukan penimbangan melalui lembaga yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.(Friska)



