Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Sabu 4,43 Gram Digagalkan Beredar, Polres Pematangsiantar Ringkus Pria di Depan Kamar Hotel

Sabu 4,43 Gram Digagalkan Beredar, Polres Pematangsiantar Ringkus Pria di Depan Kamar Hotel

Editor: NEWSCORNER.ID
22 Juni 2026 | 08:39 WIB
in Siantar
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BRRS (30) beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,43 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu ditangkap pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan BRRS di depan pintu Kamar Nomor 88 Hotel Sikhar, Jalan Viyata Yudha. Saat itu, tersangka sedang bermain telepon genggam sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang disewa tersangka dengan disaksikan petugas hotel bernama Agi Pramaja. Dari dalam kamar, polisi menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,43 gram serta satu bungkus plastik klip kosong.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih yang berada di tangan tersangka serta uang tunai sebesar Rp320 ribu yang ditemukan di kantong celananya.

Saat diinterogasi, BRRS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Kota Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

AKP Irwanta Sembiring menegaskan, saat ini BRRS telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan narkotika.

Berita Terbaru

NEWS

Kasus Dugaan Gelar Akademik KW Terus Bergulir, Polda Sumut Segera Gelar Perkara

25 Juni 2026 | 17:07 WIB
NEWS

Pelindo Belawan Resmikan Shuttle Service untuk Awak Kapal, Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Pelaut

25 Juni 2026 | 15:36 WIB
NEWS

Sambut Hari Kelautan Nasional 2026, NAFAS dan POSSI Sumut Gandeng Pemkab Batu Bara Gelar Aksi Bela Negara Bertema Ekonomi Biru

25 Juni 2026 | 14:22 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Gelar Rapat Bersama Dewan Pengawas untuk Perkuat Tata Kelola dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

25 Juni 2026 | 12:53 WIB
NEWS

Pustaka Nomensen Soroti Kebakaran Pasar Dwikora

25 Juni 2026 | 12:40 WIB
MEDAN CORNER

Mengantar Kepergian Ibrahim, Kapolrestabes Medan Doakan Keluarga Diberi Ketabahan

25 Juni 2026 | 11:07 WIB
NEWS

Diduga Sebarkan Video Pornografi, VP dan VR Warga Kecamatan Bintang Bayu Dipanggil Polisi

25 Juni 2026 | 10:14 WIB
NEWS

ALAMI Minta Disnaker dan APH Usut Kematian Pekerja PT Jui Shin di Lokasi Pabrik

24 Juni 2026 | 18:03 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Taput Amankan Dua Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita

24 Juni 2026 | 17:36 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Salurkan 154 Paket Bansos untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

24 Juni 2026 | 17:22 WIB
NEWS

‎Bupati Taput Dorong Peserta Pelatihan Furnitur BLK Silangkitang Jadi Wirausaha Mandiri, Beri Pesanan Kerja Perdana

24 Juni 2026 | 12:17 WIB
NEWS

Bupati Taput Tinjau Taman Kota Tarutung, Siapkan Food Court dan Penataan Kawasan Terpadu

24 Juni 2026 | 11:00 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport