Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial BRRS (30) beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,43 gram dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari itu ditangkap pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan BRRS di depan pintu Kamar Nomor 88 Hotel Sikhar, Jalan Viyata Yudha. Saat itu, tersangka sedang bermain telepon genggam sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang disewa tersangka dengan disaksikan petugas hotel bernama Agi Pramaja. Dari dalam kamar, polisi menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,43 gram serta satu bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna putih yang berada di tangan tersangka serta uang tunai sebesar Rp320 ribu yang ditemukan di kantong celananya.
Saat diinterogasi, BRRS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K yang disebut berada di Kota Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan, saat ini BRRS telah ditahan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan narkotika.



