Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar ganja berinisial AA (30), warga Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/6/2026) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 9,4 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran ganja yang dilakukan pelaku.
“Pelaku ini sudah sekitar satu bulan terakhir beroperasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyimpan ganja di dalam karung goni yang diletakkan di semak belukar dekat rumahnya agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujar Rafli, Rabu (1/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Polisi kini masih memburu P bersama seorang lainnya berinisial I yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran ganja tersebut. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar, yakni P dan I. Mereka merupakan orang yang berada di balik praktik peredaran ganja ini. Kami pastikan mereka bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja hingga ke pemasok dan pihak lain yang terlibat.



