Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk pengungkapan peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berstatus mahasiswa berinisial M.P. (30) yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi.
M.P. diamankan di kawasan Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kecamatan Siantar Barat, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir ekstasi dengan berat bersih 4,39 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ekstasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menerapkan metode undercover buy.
Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh. Ketika hendak diamankan, M.P. diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.
Namun, gerakan tersebut diketahui petugas. Setelah diperiksa, bungkus rokok itu ternyata berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas komunikasi terkait peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, M.P. mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial R yang disebut berdomisili di Medan.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan. Namun, hingga kini keberadaan R masih dalam pengejaran dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap AKP Irwanta.
Saat ini M.P. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan secara ilmiah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
/Humas P Siantar

