Tim Resmob bersama Timsus JCS Satreskrim Polrestabes Medan menembak kaki dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Tindakan tegas terukur itu dilakukan setelah keduanya disebut melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
Kedua pria tersebut adalah Fazar Ilham (22) dan Suharif alias Jawa. Keduanya sebelumnya ditangkap di Jalan Medan-Binjai, kawasan Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan sekaligus Kanit Timsus JCS, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Muhammad Habib Syauqi.
“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan dua pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa. Kedua pelaku kita tangkap di kawasan Kecamatan Sunggal dini hari tadi sekitar pukul 01.10 WIB,” ujar Bimo.
Kasus yang menjadi awal pengungkapan tersebut terjadi di Jalan Gurilla, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, korban datang ke kos temannya sekitar pukul 00.30 WIB untuk menginap. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019 di area parkir sebelum masuk ke dalam kos.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 13.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Kendaraan bernomor polisi BK 4648 AIQ itu ditaksir bernilai Rp25 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap Fazar serta Suharif.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut menjalani pemeriksaan awal dan mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor milik korban. Dari hasil interogasi, petugas juga memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah rekan mereka dalam aksi serupa.
Namun, ketika petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut lebih jauh, Fazar dan Suharif disebut berusaha melawan serta melarikan diri.
“Kita terpaksa lakukan tindakan tegas terukur, karena saat pengembangan keduanya berusaha melawan petugas,” kata Bimo.
Petugas kemudian menembak bagian kaki kedua terduga pelaku. Setelah dilumpuhkan, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Diduga Beraksi di Sembilan TKP
Pengungkapan kasus ini turut membuka dugaan keterlibatan Fazar dan Suharif dalam sejumlah pencurian sepeda motor lainnya. Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, keduanya mengaku terlibat dalam sembilan tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari delapan lokasi di wilayah Medan dan satu lokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam laporan tersebut antara lain kawasan Diski, Kebun Tebu, Sei Mencirim, depan SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Sukaraya, Gereja Sei Gunting di Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Gurilla di Medan Perjuangan, serta sebuah rumah kos di Lubuk Pakam.
Adapun sepeda motor yang diduga menjadi sasaran pencurian terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Honda Revo, Honda Supra 125, Honda Beat, Honda Vario, Honda Scoopy, hingga Yamaha NMAX.
Dalam salah satu kejadian di Lubuk Pakam, para terduga pelaku disebut terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor dari sebuah rumah kos. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari Honda Scoopy warna perak, Yamaha NMAX warna hitam, dan Honda Beat warna hitam.
Meski demikian, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan masing-masing orang serta mencocokkan keterangan para terduga pelaku dengan laporan pencurian yang ada.
Dua Rekan Masih Diburu
Dalam pemeriksaan awal, Fazar dan Suharif turut menyebut adanya dua orang lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni Yogi dan Agus. Keduanya masih dalam pencarian dan pengembangan oleh petugas.
“Ada dua lagi pelaku yang akan kita kembangkan berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku ini,” ujar Bimo.
Polisi kini terus menelusuri keberadaan rekan-rekan kedua terduga pelaku sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan dan Deli Serdang.
Dalam data kepolisian, Suharif alias Jawa juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian biasa di Polsek Sunggal pada 2011 hingga 2014. Ia kembali menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2023 dan disebut bebas pada Juni 2026.
Kunci T dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob dan Timsus JCS Satreskrim Polrestabes Medan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu buah kunci T, dua anak mata kunci T, satu unit telepon genggam Oppo A77s warna abu-abu, satu dompet hitam, sepasang sepatu hitam, sepasang sepatu abu-abu, satu helm warna krem, serta dua jaket hoodie berwarna merah dan hitam.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk memburu rekan-rekan kedua terduga pelaku yang belum tertangkap, mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sembilan TKP, serta mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

