Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan penertiban 2 baliho yang sudah melanggar peraturan atau masalah administrasi, Selasa (21/08/2018) siang.
Baliho yang dipasang di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kota Pematangsiantar harus dibongkar karena sudah tidak memperpanjang izin untuk pemasangan baliho. Selain di Jalan Merdeka, Satpol PP juga membongkar baliho yang ada di Jalan Diponogoro, tepatnya di depan Sapadia Hotel.
Pembongkaran ini dikarenakan, pengusaha tidak mengindahkan himbauan dari Satpol PP yang sudah dilayangkan Satpol PP kepada pengusaha. Selain itu, pemasangan baliho ukuran 4X3 meter ini juga menyalahi aturan karena didirikan di atas trotoar.
Saat ini, baliho sudah diamankan di Mako Satpol PP Kota Pematangsiantar. Zulham Situmorang, Sekretaris Satpol PP mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pengusaha baliho tersebut agar memperpanjang izin dan juga memasangnya di tempat yang tidak melanggar peraturan. (sawal)




Discussion about this post