Dugaan pencurian ikan nila di Pajak Dwikora, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar.
Mediasi digelar pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Mako Polsek Siantar Utara. Proses tersebut dilakukan personel piket Pawas bersama Ka SPKT dan Bhabinkamtibmas setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian ikan.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, S.H., mengatakan, dugaan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam area Pajak Dwikora.
Peristiwa bermula ketika pihak II berinisial RRA (22), warga Kelurahan Sukadame, diduga mengambil ikan nila milik pihak I berinisial MSB (39), warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Setelah kejadian diketahui, MSB bersama rekan-rekannya menanyakan hal tersebut kepada RRA. Dalam kesempatan itu, RRA mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui telah mengambil ikan nila milik tiga warga lainnya yang masing-masing berinisial FND, S dan WP.
Merasa dirugikan, MSB kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Siantar Utara. Menindaklanjuti laporan itu, personel kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian melalui mediasi.
Hasilnya, pihak I bersama tiga korban lainnya sepakat berdamai dengan pihak II secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan dibubuhi meterai.
“Dugaan pencurian ikan itu sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” kata IPTU Nana.
Mediasi tersebut menjadi langkah kepolisian dalam menyelesaikan persoalan warga secara humanis, sekaligus mencegah konflik berkembang lebih jauh di tengah masyarakat.
/Humas P Siantar

