Tim gabungan Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri mengamankan dua perempuan yang diduga mengonsumsi narkotika melalui vape di sebuah penginapan di Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial SS dan RAD. Dari penangkapan itu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam dan barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan vape berisi narkotika.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Selasa (13/10), kedua perempuan tersebut dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Video penangkapan keduanya juga beredar di media sosial. Dalam video tersebut, penangkapan terlihat dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, bersama sejumlah personel kepolisian.
Sementara itu, kasus dugaan peredaran narkotika melalui vape di Kota Medan masih dalam pengembangan. Aparat kepolisian berupaya menelusuri asal barang serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Terpisah, AKBP Rafli Nugraha belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media mengenai penangkapan kedua perempuan tersebut.
Pengungkapan Etomidate di THM Raeye Medan
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan empat orang dalam penggerebekan di tempat hiburan malam Raeye Dining & Experience, Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu (11/10) sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul informasi mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengatakan petugas memeriksa sejumlah area, mulai dari hall hingga beberapa ruangan di tempat hiburan malam tersebut.
Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua, tepatnya di ruangan bernama Constantinople. Di sana, petugas menemukan empat orang beserta barang bukti berupa narkotika golongan III jenis etomidate.
“Personel gabungan mendapati empat orang di dalam room dan barang bukti berupa narkotika golongan III jenis etomidate,” kata Zulkarnain.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AJ (30), ZS (31), SS (21), dan FN (24).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial RL. Sementara itu, ZS mengaku meminta AJ mengantarkan kartrid vape tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita dua bungkus kartrid vape merek El Chapo, lima unit telepon genggam iPhone, dan satu unit telepon genggam Android.
Dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui vape di Kota Medan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah penangkapan dua perempuan di Medan Tembung berkaitan dengan pengungkapan kasus di THM Raeye Dining & Experience.

