Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai menyusun peta besar pembangunan daerah untuk memastikan setiap program ke depan berjalan lebih terarah, terintegrasi dan memiliki pijakan yang kuat.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Pemkab Simalungun menggelar rapat penyusunan Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (5/6/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun, dengan mengusung visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju.”
Pertemuan strategis tersebut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Simalungun, serta narasumber dari kalangan akademisi dan Gapeknas.
Penyusunan RIPD dipandang sebagai langkah penting dalam membangun fondasi perencanaan jangka panjang Kabupaten Simalungun. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan bersama dalam mengintegrasikan potensi daerah, kebutuhan masyarakat serta berbagai tantangan pembangunan di wilayah Simalungun.
Sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah terluas di Sumatera Utara, Simalungun memiliki potensi yang besar sekaligus kompleksitas pembangunan yang membutuhkan perencanaan lintas sektor dan berkelanjutan.
Saat membuka rapat, Sekda Mixnon Andreas Simamora menyampaikan bahwa RIPD merupakan instrumen baru dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang yang diharapkan mampu membuat arah pembangunan daerah semakin jelas dan terukur.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti pemaparan narasumber secara serius agar proses penyusunan dokumen induk tersebut dapat menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Simalungun.
Menurut Mixnon, selama ini berbagai program pembangunan masih berpotensi berjalan secara sektoral apabila tidak didukung dokumen induk yang kuat dan terintegrasi. Karena itu, RIPD diharapkan menjadi instrumen yang mampu menyatukan arah pembangunan lintas perangkat daerah sekaligus menyelaraskannya dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ketika perencanaan ini sudah selesai, maka pembangunan yang akan dikerjakan harus mengacu pada dokumen tersebut. Dengan demikian, arah pembangunan daerah tidak berbeda dengan kebijakan yang disusun pemerintah pusat dan semuanya menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Mixnon menegaskan, kualitas pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada seberapa matang arah dan perencanaan yang disusun sejak awal.
Karena itu, seluruh perangkat daerah, pemangku kepentingan, akademisi hingga masyarakat diharapkan memberikan perhatian dan kontribusi terhadap proses penyusunan RIPD.
“Perencanaan yang baik akan menentukan kualitas pembangunan. Kita ingin setiap program yang dilaksanakan memiliki arah yang jelas, saling terintegrasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Penyusunan RIPD pun diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi kompas pembangunan Simalungun dalam menentukan prioritas, mengoptimalkan potensi daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan fondasi perencanaan yang kuat, Pemkab Simalungun berharap visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju” dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang konkret, terukur dan berdampak bagi masyarakat.



