MEDAN – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memediasi aksi sekitar 80 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Darma Agung (UDA) di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Jalan Sempurna, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (31/8/2026).

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat jaminan Universitas Darma Agung terhadap hak-hak mahasiswa. Kesepakatan itu menjadi hasil pertemuan antara mahasiswa, pihak Universitas Darma Agung dan LLDIKTI yang difasilitasi Kapolrestabes Medan.
Dalam surat jaminan tersebut, Universitas Darma Agung menjamin pembebasan administrasi pindah sebesar Rp2 juta selama akreditasi TMSP. Dengan demikian, mahasiswa yang mengurus perpindahan tidak dibebankan biaya administrasi pindah sebesar Rp2 juta sebagaimana yang menjadi salah satu tuntutan dalam aksi.
Universitas Darma Agung juga menjamin penerbitan transkrip nilai sebagai hak mahasiswa secara objektif sesuai data yang ada. Selain itu, terdapat jaminan transparansi uang kuliah yang sebelumnya telah dibayarkan kepada yayasan lama untuk dikembalikan melalui BKBH yayasan baru dengan memberikan kuasa.
Pihak universitas turut memberikan jaminan penyelesaian administrasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau uang kuliah. Sementara mahasiswa tetap dikenakan sanksi dan bertanggung jawab apabila terdapat kelalaian selama menjalankan perkuliahan sesuai kebijakan internal kampus.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi terhadap persoalan kemahasiswaan yang menjadi tuntutan dalam aksi. Sementara persoalan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) masih berproses secara hukum di Pengadilan Negeri Medan.
Kapolrestabes Medan hadir sekitar pukul 19.30 WIB untuk menemui mahasiswa yang masih bertahan di lokasi. Kehadiran Kapolrestabes Medan menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus memfasilitasi dialog antara mahasiswa, pihak universitas dan LLDIKTI.
Aksi tersebut berlangsung lebih dari 10 jam sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi dikoordinatori Lien Simorangkir. Para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari kejelasan proses perkuliahan dan administrasi hingga persoalan dugaan pungutan Rp2 juta dalam pengurusan surat rekomendasi pindah.
Mahasiswa juga meminta kejelasan kepada pihak yayasan terkait pembayaran uang kuliah yang telah dilakukan agar dapat dikembalikan. Mereka turut meminta perlindungan hukum dari LLDIKTI sebagai acuan bagi mahasiswa yang ingin pindah maupun menyelesaikan studi.
Aksi tersebut mendapat perhatian publik setelah disiarkan secara langsung melalui sejumlah akun TikTok dan ditonton oleh ribuan pengguna.
Para mahasiswa sempat menghadang Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, untuk meminta kejelasan dan solusi terkait perpindahan mereka ke kampus lain tanpa dibebankan biaya.
Mahasiswa dengan tegas menolak pembayaran surat izin pindah sebesar Rp2 juta. Pengajuan perpindahan sejumlah mahasiswa tersebut merupakan buntut dari pencabutan akreditasi UDA oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026.
Koordinator aksi, Daniel Sinaga, menyatakan mahasiswa sudah muak dengan janji-janji pihak Yayasan Perguruan Darma Agung dan tidak lagi percaya kepada yayasan tersebut. Mereka juga menolak pembahasan mengenai pemulihan akreditasi.
“Kami tidak mau mendengar lagi soal mendapatkan akreditasi kembali. Kami sudah muak dengan janji-janji, dan kami menolak pembayaran surat izin pindah sebesar dua juta,” katanya dalam rekaman video di depan Kantor LLDIKTI.
Sebelumnya, Kepala LLDIKTI Prof Saiful Anwar Matondang telah berdialog dengan mahasiswa. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang dianggap dapat menjawab tuntutan mahasiswa karena mereka meminta LLDIKTI turun tangan memfasilitasi perpindahan ke perguruan tinggi lain.
Persoalan yang disampaikan mahasiswa berkaitan dengan dugaan dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Agung. Kepengurusan lama yang dipimpin Partahi Siregar menyatakan masih sebagai pengurus yang sah dengan alasan masa kepengurusan belum berakhir, yakni periode 2022 hingga 2027.
Berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, masa kepengurusan berlangsung selama lima tahun.
Dalam kepengurusan lama, pembina yayasan terdiri dari tiga orang, yakni Rudolf Matzuoka Pardede, Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede. Dua pembina disebut telah meninggal dunia sehingga saat ini hanya tersisa Richard Elyas Pardede.
Richard Elyas Pardede selaku pembina disebut telah meminta pertanggungjawaban tahunan kepada pengurus yayasan lama. Namun, pertanggungjawaban tersebut disebut tidak pernah dibuat. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu bagian dari persoalan dualisme kepengurusan yayasan.
Permasalahan kembali mencuat pada 7 Agustus 2026 terkait persoalan kemahasiswaan. Mahasiswa yang hendak pindah atau keluar dari Universitas Darma Agung disebut dimintai uang sebesar Rp2 juta.
Selain itu, terdapat persoalan pembayaran uang kuliah mahasiswa melalui rekening pribadi pengurus Yayasan Darma Agung. Hal tersebut menjadi keberatan dari pihak Yayasan Darma Agung di bawah pimpinan Richard Elyas Pardede.
Untuk memastikan aksi berlangsung aman sekaligus membantu penyelesaian persoalan, Polrestabes Medan melakukan pengamanan dan memfasilitasi pertemuan antara mahasiswa, pihak Universitas Darma Agung dan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan bertindak sebagai mediator dalam pertemuan tersebut. Mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan kemahasiswaan yang disampaikan para peserta aksi.
Setelah surat jaminan dan kesepakatan tersebut disampaikan, aksi mahasiswa berlangsung aman dan kondusif. Polrestabes Medan memastikan kegiatan berjalan tertib hingga seluruh rangkaian mediasi selesai dilaksanakan.



