Tiga orang pria pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM)akhirnya Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu Kota.
Ketinga pria yang melakukan aksi di dua tempat berbeda ini berhasil ditangkap dari tempatnya masing-masing.
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK, M.Si, mengungkapkan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap secara berurutan.
Epriyanto als Epi (41) warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, pada Jumat, 17 Agustus 2018 pukul 00.30 WIB dirumahnya.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB kembali ditangkap Nofriansyah als Ian (41) warga Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus, di Gang Depan Rumah Mertuanya di Sukarame Bandar Lampung dan selanjutnya tersangka Dedi Darmawan (34) warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus sekitar pukul 14.00 Wib di rumah mertuanya di Pengajaran Teluk Betung Utara Bandar Lampung.
Kapolres melanjutkan awalnya para pelaku menargrtkan ATM, lalu mengganjal mesin. Pada saat ATM korban macet, seketika itu tersangka Dedi Darmawan menawarkan bantuan, namun itu adalah modusnya menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu yang telah dipersiapkan. Sementara itu tersangka Epriyanto mengalihkan perhatian kasir Indomaret dengan membeli pulsa dan rokok.
Setelah tersangka Dedi Darmawan mendapatkan kartu ATM korban, tersangka Nofriansyah mendekati korban guna mengintip PIN ATMnya.
“Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN korban, para tersangka meninggalkan tempat tersebut kemudian melakukan transaksi terhadap ATM korban di mesin ATM di Kecamatan Gading Rejo. Ketiga pelaku melakukan aksi nya di ATM BRI di Indomaret, Jalan KH. Gholib Pringsewu Barat dan ATM BRI di Indomaret, Jalan Jend. Sudirman Pringsewu Barat pada Rabu, 15 Agustus 2018 kemarin,” katanya.
Barang bukti yang di sita Satu ATM BRI warna Biru (Korban Hj. Marni), Dua Patahan Tusuk Gigi, Dompet Warna Hitam (Tsk. Nofriansyah), Satu ATM Mandiri Berisi Uang Hasil Kejahatan, Topi Wara Merah, Dompet Coklat (Tsk. Epriyanto), 16 (enam belas) ATM berbagai Bank, Baju lengan panjang abu-abu kotak, Celana jeans wrna putih biru, Sandal merk Cardinal, Gergaji Besi dan Uang Rp. 26 juta.
“Ketiga pelaku ditetaapkan oleh penyidik melanggar Pasal 363 KUHPidana, saya menghimbau kepada masyarakat jika mengalami kejadian atau ATM Macet agar tidak panik, dan jangan sekali-sekali memberikan PIN kepada orang lain,” pungkasnya.(Pol)




Discussion about this post