Tim hunting Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan kembali gencar melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Kali ini, sebanyak 29 unit sepeda motor diamankan di sekitar Lapangan Benteng dan Lapangan Merdeka, Medan, Sabtu (12/9/2026) malam.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo menegaskan, kegiatan penertiban tersebut akan rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
“Sasaran kita jelas, yakni pelanggar peraturan lalu lintas. Meski begitu, kita berfokus pada penggunaan knalpot brong,” ujar Widodo, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan. Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban di jalan raya. Selain itu, pengguna knalpot brong juga kerap terindikasi sebagai bagian dari kelompok geng motor.
“Ada 29 unit yang kita tindak dan kita amankan. Seluruhnya tidak ada yang terafiliasi geng motor,” tuturnya.
Widodo mengimbau seluruh pengguna jalan agar mengendarai kendaraan sesuai standar dan mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pemilik kendaraan yang ditindak, pihaknya meminta agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.
“Jadi harus dilengkapi dulu surat-surat dan knalpot yang standar. Lalu kita persilakan untuk diambil. Ini akan terus berlanjut kita lakukan,” ujarnya.



