Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam waktu dan lokasi yang sama. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda masing-masing berinisial MAFS (20) dan GSS (20) diamankan dari sebuah kos-kosan di Jalan Kaveleri, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kedua kasus tersebut diungkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di kamar kos-kosan di kawasan Jalan Kaveleri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH kemudian mengamankan MAFS, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, saat berada di dalam kamar kos.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama RT setempat, petugas menemukan satu unit handphone iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri serta satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp250 ribu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan satu plastik klip berisi delapan butir diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam televisi. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 4,10 gram.
Saat diinterogasi, MAFS mengakui bahwa delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial T.
Petugas kemudian mencoba menghubungi T melalui nomor telepon yang diberikan MAFS. Namun, nomor tersebut tidak aktif. Selanjutnya MAFS bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pemuda lainnya, GSS (20), warga Jalan Bolakaki Gang Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
GSS diamankan saat sedang duduk di atas tempat tidur di dalam kamar kos. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan bersama RT setempat, petugas menemukan satu unit handphone Infinix warna silver serta satu paket diduga narkotika jenis ganja dari kantong depan sebelah kiri.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp470 ribu dari kantong belakang sebelah kanan GSS.
Kepada petugas, GSS mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang berada di kawasan Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah GSS. Dengan didampingi RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar mandi di atas rak, berupa satu kardus warna coklat yang berisi satu plastik hitam dengan 12 paket diduga narkotika jenis ganja, satu plastik warna biru berisi 26 paket diduga narkotika jenis ganja, serta satu plastik biru berisi kayu, daun dan biji ganja.
Petugas juga menemukan lima lembar kertas nasi dan gunting dari atas lemari piring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan.
Dalam pemeriksaan awal, GSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial T yang disebut berada di Kota Medan. Petugas kemudian melakukan upaya menghubungi T, namun nomor telepon yang dimiliki tidak aktif.
Selanjutnya, GSS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“MAFS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” ujar AKP Irwanta.
Sementara terhadap GSS, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Pematangsiantar dalam menindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.



