Persoalan hubungan asmara yang berujung ketegangan hingga muncul ancaman melalui telepon akhirnya diselesaikan secara damai. Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat, Aiptu Deddy Syam SH, bergerak cepat melakukan mediasi terhadap tiga pihak yang terlibat.
Mediasi berlangsung di Cafe D, Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH MH menjelaskan, persoalan bermula dari hubungan pacaran antara pihak pertama berinisial WA (32), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan pihak kedua berinisial NSS (23), warga Kecamatan Siantar Barat, yang telah berjalan sekitar tiga bulan.
Namun, hubungan tersebut berakhir karena adanya ketidakcocokan. Setelah putus, NSS kemudian menyampaikan persoalannya kepada pihak ketiga berinisial RT (31), warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
RT yang menerima pengaduan tersebut kemudian menghubungi WA melalui telepon. Dalam komunikasi itu, terjadi persoalan hingga RT melontarkan ancaman kepada WA.
Mengetahui persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Deddy Syam langsung mengambil langkah mediasi. Ketiga pihak kemudian dipertemukan untuk mencari penyelesaian dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Dalam proses mediasi, ketiga pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut turut disaksikan orang tua dan keluarga masing-masing pihak.
Sebagai bentuk keseriusan, perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak.
“Ketiga belah pihak sudah berdamai sehingga masalah tersebut diselesaikan dengan problem solving,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
Langkah cepat Bhabinkamtibmas tersebut membuat persoalan yang sempat memanas dapat diselesaikan tanpa berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.
/Humas Polres Pematangsiantar

