Personel Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pemuda berinisial PI (18) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di kawasan Lapangan Bola, Jalan Purwo, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menerima informasi mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di Lapangan Bola Nagori Karang Sari, petugas menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang duduk di pinggir lapangan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Prayogi Irwansyah, warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima plastik kecil berwarna biru yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11,59 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat dilakukan pemeriksaan awal, Prayogi mengaku mendapatkan narkotika yang diduga ganja tersebut dari seorang laki-laki yang disebut bernama Kentus, yang disebut beralamat di Gang Mandor, Nagori Karang Sari, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Satres Narkoba Polres Simalungun guna mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima plastik kecil berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 11,59 gram dan satu unit handphone Vivo warna biru.

