Pelarian EDM, tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang milik CV Prabu Jaya Pertama, akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Almasum, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu Fritsel G.S., S.H., M.H., bersama Panit II Reskrim Ipda Fendy Simanullang, S.E., M.M., dan personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Dalam upaya mengungkap keberadaan EDM, personel berkoordinasi dengan Unit Reskrim Jatanras Polres Asahan. Setelah lokasi tersangka diketahui, tim langsung bergerak menuju kawasan Perumahan Griya Almasum.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan dengan didampingi ketua lingkungan setempat. EDM kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/259/VIII/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Agustus 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang milik CV Prabu Jaya Pertama. Dalam laporan, Jefra H. Manurung, S.H., yang diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, tercatat sebagai korban/pelapor.
Penangkapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan kerugian yang dilaporkan.
Seluruh proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif. EDM kini diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

