Batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi menjadi sorotan dalam pembukaan Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar-Simalungun, Jumat (2/10/2026).
Mengangkat persoalan pengelolaan keuangan negara, diskusi publik yang menjadi pembuka MAPERCA tersebut menghadirkan akademisi, perwakilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, serta praktisi hukum untuk menguji bagaimana sebuah persoalan administrasi dapat ditarik ke ranah pertanggungjawaban pidana.
Salah satu studi kasus yang dibedah adalah persoalan Puskesmas Kahean, terutama terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan yang berlangsung pada 2–3 Oktober 2026 itu menghadirkan Yuanda Winaldi, S.H., M.H., Kasubsi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar; akademisi sekaligus dosen hukum pidana Johan Alfred Sarades Silalahi, S.H., M.H.; serta advokat Gifson Aruan, S.H.
Pembukaan MAPERCA dilakukan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Carolina Sitepu, S.H., M.H., yang juga merupakan Pembina PERMAHI.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengulas persoalan hukum dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum pidana, hukum administrasi negara, prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, hingga pertanggungjawaban pidana.
Menguji Batas Administrasi dan Pidana
Akademisi hukum pidana, Johan Alfred Sarades Silalahi, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa dibangun hanya berdasarkan adanya kesalahan ataupun kerugian keuangan negara.
Menurutnya, harus ada pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aspek actus reus (perbuatan pidana) dan mens rea (sikap batin atau unsur kesalahan) menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang.
Karena itu, penanganan suatu persoalan hukum harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari perbuatan yang dilakukan, norma yang dilanggar, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, hingga hubungan antara perbuatan, kesalahan, dan akibat yang ditimbulkan.
Perspektif tersebut menjadi relevan ketika membahas persoalan Puskesmas Kahean.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan DAK dan JKN Tahun Anggaran 2023.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat menyebut adanya kesalahan administratif yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Perbedaan perspektif inilah yang menjadi bahan kajian dalam diskusi. Mahasiswa diajak memahami bahwa kerugian keuangan negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, penyelesaian administratif juga tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.
Kejaksaan Didorong Terbuka terhadap Kritik
Dalam kesempatan tersebut, Yuanda Winaldi yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar turut mendorong PERMAHI mengambil peran sebagai mitra kritis aparat penegak hukum.
Mahasiswa hukum dinilai mempunyai ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan kritik, serta membangun diskursus hukum yang objektif terhadap proses penegakan hukum.
Keterlibatan mahasiswa dalam mengawal persoalan hukum di tengah masyarakat diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi juga didukung pemahaman terhadap aturan, fakta, dan mekanisme pembuktian.
Advokat Soroti Dampak Korupsi terhadap Hak Masyarakat
Sementara itu, advokat Gifson Aruan menyoroti pentingnya keadilan substantif dalam penegakan hukum.
Menurutnya, hukum tidak cukup hanya melihat suatu perbuatan dari sisi formalitas norma, tetapi juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Ia mengilustrasikan bahwa apabila tindakan korupsi berkaitan dengan anggaran pelayanan kesehatan, dampaknya tidak sekadar tercermin dalam angka kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan berkurangnya kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
“Dalam perspektif keadilan substantif, akibat sosial dari suatu perbuatan menjadi penting untuk dibaca karena hukum pada akhirnya berhubungan dengan perlindungan terhadap manusia dan pemenuhan hak-haknya,” ujar Gifson.
Pandangan tersebut memperluas diskusi MAPERCA. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, tetapi juga mengkritisi bagaimana hukum seharusnya melindungi kepentingan masyarakat.
MAPERCA Bukan Sekadar Penerimaan Anggota Baru
Ketua DPC PERMAHI Siantar-Simalungun, Jems Stephen Gultom, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut.
Ia mengajak seluruh calon anggota mengikuti setiap rangkaian MAPERCA hingga selesai agar proses pengenalan organisasi dan pembentukan karakter kader dapat berjalan secara utuh.
Menurut Jems, MAPERCA bukan sekadar seremoni penerimaan anggota baru. Kegiatan tersebut merupakan ruang awal bagi mahasiswa untuk mengenal karakter organisasi, tradisi intelektual, dunia profesi hukum, serta tanggung jawab mahasiswa hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, pembukaan resmi oleh Dr. Desy Kartika Carolina Sitepu menandai dimulainya rangkaian kegiatan MAPERCA yang berlangsung selama dua hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Inspektorat yang sebelumnya telah diundang secara resmi belum dapat hadir setelah menyampaikan pembatalan beberapa jam sebelum acara dimulai.
Meski demikian, diskusi tetap berlangsung dengan menghadirkan perspektif akademisi, Kejaksaan, dan advokat.
Melalui kegiatan ini, DPC PERMAHI Siantar-Simalungun menempatkan pendidikan kader sebagai proses pembentukan nalar hukum yang tidak hanya bertumpu pada teori di ruang kelas.
Mahasiswa dituntut mampu membaca norma secara kritis, menguji fakta berdasarkan bukti, memahami kewenangan lembaga, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Kasus Puskesmas Kahean dalam diskusi tersebut pun ditempatkan sebagai studi kasus akademik, bukan sebagai ruang untuk menghakimi pihak tertentu.
Sejumlah pertanyaan mendasar menjadi bahan refleksi bersama: di mana batas kesalahan administratif dan tindak pidana, bagaimana pertanggungjawaban pidana dibuktikan, bagaimana negara memulihkan kerugian, serta bagaimana proses hukum tetap menjunjung prinsip due process of law.
Bagi calon anggota PERMAHI, pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun tradisi intelektual yang kritis, profesional, dan bertanggung jawab.
MAPERCA diharapkan tidak hanya melahirkan anggota baru, tetapi juga mahasiswa hukum yang mampu menguji kekuasaan, mengawal penegakan hukum, dan memahami bahwa keadilan harus diwujudkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

