Sat Res Narkoba Polres Simalungun Selasa (28/8) malam kembali ungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Berawal dari penangkapan seorang pria di komplek SD Inpres Jalan Kemiri Raya, Perumnas Batu VI Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan pun berlanjut ke Jalan Mual Nauli, Pematangsiantar. Dari Mual Nauli, polisi meringkus seorang bandar dan menyita sabu yang disembunyikannya di kandang ayam.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi Sembiring, awalnya sekitar pukul 21.00 WIB malam itu pihaknya mendapat informasi tentang peredaran sabu di komplek SD Inpres Jalan Kemiri Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 22.00 WIB polisi pun meringkus Andika Jaya Putra Siburian (24) warga Jalan Kedondong, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari pria ini polisi pun menyita dua klip sabu dan telepon genggam. Ia pun mengfaku mendapatkannya dari Candra Gempar Damanik(43) seorang bandar sabu yang tinggal di Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Polisi pun melakukan penyelidiokan dan pencarian terhadap pria yang disebut sebagai bandar tersebut. Sesampainya di Jalan Mual Nauli, Andika menunjukan sebuah kandang ayam dan ia mengatakan Gempar berada di dalam kandang ayam.
Selanjutnya anggota opsnal narkoba Simalungun langsung melakukan penggrebekan ke dalam kandang ayam tersebut, dan terlihat 2(dua) orang yang berusaha melarikan diri menerobos seng kandang ayam. Namun aksinya gagal, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan membawa kedua laki laki tersebut ke dalam kandang ayam.
Setelah dibawa ke dalam kandang ayam di situ anggota opsnal lainnya telah mendapatkan satu orang laki-laki lainnya. Tiga orang tersangka pun diamankan dari kandang ayam tersebut.
Tiga orang pria tersebut yakni, Candra Gempar Damanik(43), Saut Lamhot Simatupang(32), dan Mikah Situmorang(29).
Usai mengamankan ketiganya, polisi didampingi pemerintah setempat pun melakukan pencarian barang bukti dan penggeledahan di dalam kandang ayam milik Gempar Damanik. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 bungkus plastik klip sabu, 1 batang rokok bekas bakar yang diduga sudah dicampur narkotika jenis ganja, uang penjualan narkotika sebesar Rp.500.000, 3 buah kaca pirex bekas bakar, 35 plastik klip kosong , 2 plastik klip besar kosong , 2 buah kompeng , 10 buah pipet plastik , 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 mancis, satu plastik asoy warna kuning yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Polisi melakukan introgasi terhadap Gempar. Ia pun mengaku mendapat narkotika jenis sabu itu dari seorang laki-laki yg ia dari dirinya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan langsung memakai sabu tersebut di dalam kandang ayam.
Kasat Narkoba juga menyampaikan, saat ini masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap M guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.(Vay)


Discussion about this post