Respons cepat ditunjukkan personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, setelah menerima laporan masyarakat terkait seorang terduga pelaku pencurian yang diamankan di lingkungan Rumah Sakit (RS) Horas Insani, Jalan Medan KM 4,5, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/10/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada layanan Kepolisian Call Center 110 Polres Pematangsiantar sekitar pukul 11.24 WIB. Informasi awal disampaikan seorang warga berinisial Y yang melaporkan adanya terduga pelaku pencurian yang telah diamankan di lingkungan rumah sakit tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa laporan warga segera diteruskan operator Call Center 110 kepada personel piket Polsek Siantar Martoba untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel piket langsung mendatangi RS Horas Insani guna melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh petugas keamanan atau sekuriti rumah sakit.
Selanjutnya, personel kepolisian menyarankan pelapor agar membuat Laporan Polisi (LP) di Markas Komando Polsek Siantar Martoba. Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke mako untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan laporan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara masyarakat, petugas keamanan, dan kepolisian dalam merespons dugaan tindak pidana. Layanan Call Center 110 juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Sumber: Humas Polres Pematangsiantar

