Aksi pencurian yang menyasar fasilitas rumah ibadah terjadi di Masjid Raya Al-Ishlah, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan mengungkap kasus hilangnya satu unit pintu aluminium milik masjid tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RS (27), warga Sibolga.
RS diamankan polisi pada Sabtu (10/10/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan pintu aluminium yang diketahui pada Kamis (8/10/2026).
Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., melalui Unit Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh, petugas kemudian bergerak menuju Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis.
Sekitar pukul 21.00 WIB, personel Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga menyita satu unit pintu aluminium berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pintu Hilang Saat Hendak Membersihkan Kamar Mandi
Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelapor berada di Masjid Raya Al-Ishlah dan hendak membersihkan kamar mandi sebelum melaksanakan salat Isya.
Namun, pelapor mendapati pintu aluminium berwarna hitam yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempatnya. Menyadari adanya kehilangan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan itu menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan untuk melakukan penyelidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah diamankan, RS dibawa ke Mako Polsek Sibolga Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang merugikan pihak pengelola rumah ibadah.
Polsek Sibolga Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Catatan: RS masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

