Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda MEDAN CORNER
Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

Editor: NEWSCORNER.ID
18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
in MEDAN CORNER
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (Pagar) Quick Wins bersama Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial Dika (37), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang diduga beraksi di puluhan lokasi di Kota Medan dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) setelah polisi menyelidiki laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Stella IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/10/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban Sarma Siregar (58), seorang pegawai negeri sipil, kehilangan tas berisi satu unit laptop Lenovo berwarna hitam. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4378/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pelaku awalnya menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban menjelaskan alamat tersebut, pelaku diduga langsung mengambil tas korban lalu melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan itu, personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, bersama Kasubnit Jatanras Ipda Raymond Triyanes, melakukan penyelidikan bersama Timsus JCS Pagar Quick Wins.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Dika yang kemudian ditemukan di Jalan Besar Tanjung Anom. Petugas selanjutnya mengamankan dan menginterogasi pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, Dika mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian di Jalan Stella IV.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dika kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa laptop milik korban telah digadaikan kepada Edi Rikardo Panjaitan senilai Rp700.000. Laptop tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu jaket Grab, dua celana jeans berwarna biru dan abu-abu, satu tas laptop berwarna hitam, satu unit telepon seluler Redmi, sebilah parang, uang tunai Rp100.000, satu tas samping berwarna abu-abu, serta satu helm.
Dika diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam tiga perkara berbeda. Pada 2016, ia menjalani hukuman enam bulan di Lapas Pancur Batu dalam perkara pembongkaran rumah. Pada 2019, ia menjalani hukuman dua tahun empat bulan di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkotika. Selanjutnya, pada 2021, ia kembali menjalani hukuman tiga tahun sepuluh bulan dalam perkara penjambretan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Dika dalam sejumlah aksi curas yang dilaporkan terjadi sejak Juni hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, terdapat 47 entri lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Tanjung Sari, Padang Bulan, Simpang Selayang, Jalan Flamboyan Raya, Jalan Bunga Rinte, Jalan Gagak Hitam, Sunggal, hingga Titi Kuning.
Barang-barang yang dilaporkan hilang dalam rangkaian kejadian tersebut beragam, mulai dari telepon seluler berbagai merek, tas, dompet, uang tunai, pakaian, hingga perhiasan. Nilai kerugian setiap kejadian masih perlu didalami dan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi serta laporan terkait.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka dalam setiap lokasi kejadian yang tercatat dalam laporan awal.

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Residivis Curas Ditangkap Timsus JCS Polrestabes Medan, Diduga Beraksi di Puluhan TKP

18 Oktober 2026 | 07:50 WIB
NEWS

IMM Sumut Apresiasi Gerak Cepat Gubsu Bobby Nasution Tangani Kabut Asap

17 Oktober 2026 | 18:53 WIB
MEDAN CORNER

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele untuk Ketahanan Pangan

17 Oktober 2026 | 16:07 WIB
Siantar

Dari Pematangsiantar untuk Prabowo Subianto, Chairuddin Lubis Teguhkan Semangat Pengabdian dan Indonesia Raya

17 Oktober 2026 | 10:05 WIB
Siantar

Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling, Kapolres AKBP Dhana Noer Kurniawan Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Siantar

17 Oktober 2026 | 05:34 WIB
Siantar

Cegah Balap Liar hingga Premanisme, Polres Pematangsiantar Sisir Sejumlah Titik Lewat Blue Light Patrol

16 Oktober 2026 | 23:37 WIB
NEWS

Pelindo, DP World Foundation, dan Pemkot Medan Berkolaborasi Bangun Sekolah untuk Anak-anak Belawan

16 Oktober 2026 | 19:10 WIB
Sumut

Brimob Sumut dan Polres Sergai Bersinergi dalam Operasi Sarang Narkoba, 12 Orang Diamankan

16 Oktober 2026 | 18:39 WIB
Sumut

Brimob Sumut dan Polres Tebing Tinggi Bersinergi dalam Operasi Sarang Narkoba, Dua Orang Diamankan

16 Oktober 2026 | 16:43 WIB
MEDAN CORNER

Green Policing: Penanaman 1.994 Bibit Mangrove Cegah Abrasi, Serap CO₂, dan Jaga Ekosistem

16 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Sumut

Brimob Sumut dan Polres Sergai Gelar Operasi Sarang Narkoba di Kampung Pon, 12 Orang Diamankan

16 Oktober 2026 | 15:54 WIB
NEWS

Mahadi Dedi Sitanggang Resmi Pimpin KORMI Simalungun 2026–2031, Dilantik Ketua KORMI Sumut

16 Oktober 2026 | 15:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport