Timsus JCS Patroli Siaga Reserse (Pagar) Quick Wins bersama Tim Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial Dika (37), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang diduga beraksi di puluhan lokasi di Kota Medan dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) setelah polisi menyelidiki laporan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Stella IV, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/10/2026).
Dalam kejadian tersebut, korban Sarma Siregar (58), seorang pegawai negeri sipil, kehilangan tas berisi satu unit laptop Lenovo berwarna hitam. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/4378/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pelaku awalnya menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban menjelaskan alamat tersebut, pelaku diduga langsung mengambil tas korban lalu melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan itu, personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, bersama Kasubnit Jatanras Ipda Raymond Triyanes, melakukan penyelidikan bersama Timsus JCS Pagar Quick Wins.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Dika yang kemudian ditemukan di Jalan Besar Tanjung Anom. Petugas selanjutnya mengamankan dan menginterogasi pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, Dika mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian di Jalan Stella IV.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Dika kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa laptop milik korban telah digadaikan kepada Edi Rikardo Panjaitan senilai Rp700.000. Laptop tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 150, satu jaket Grab, dua celana jeans berwarna biru dan abu-abu, satu tas laptop berwarna hitam, satu unit telepon seluler Redmi, sebilah parang, uang tunai Rp100.000, satu tas samping berwarna abu-abu, serta satu helm.
Dika diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam tiga perkara berbeda. Pada 2016, ia menjalani hukuman enam bulan di Lapas Pancur Batu dalam perkara pembongkaran rumah. Pada 2019, ia menjalani hukuman dua tahun empat bulan di Lapas Tanjung Gusta dalam perkara narkotika. Selanjutnya, pada 2021, ia kembali menjalani hukuman tiga tahun sepuluh bulan dalam perkara penjambretan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan Dika dalam sejumlah aksi curas yang dilaporkan terjadi sejak Juni hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data awal yang dihimpun penyidik, terdapat 47 entri lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Tanjung Sari, Padang Bulan, Simpang Selayang, Jalan Flamboyan Raya, Jalan Bunga Rinte, Jalan Gagak Hitam, Sunggal, hingga Titi Kuning.
Barang-barang yang dilaporkan hilang dalam rangkaian kejadian tersebut beragam, mulai dari telepon seluler berbagai merek, tas, dompet, uang tunai, pakaian, hingga perhiasan. Nilai kerugian setiap kejadian masih perlu didalami dan diverifikasi melalui pemeriksaan saksi serta laporan terkait.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka dalam setiap lokasi kejadian yang tercatat dalam laporan awal.

