Dugaan skandal penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha hingga aktivis menjadi sorotan. Mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mempertanyakan dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dalam persoalan tersebut.
Melalui tulisan berjudul “Kenapa Jenderal Listyo Nekad?”, Henri menyampaikan kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum untuk kepentingan politik.
Menurut Henri, jika dugaan tersebut benar, persoalan itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi, privasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ia menilai, aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik, bukan menjadi alat untuk mengawasi atau menekan pihak-pihak yang memiliki perbedaan kepentingan politik.
Henri juga mengaitkan terbongkarnya dugaan skandal tersebut dengan pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi. Ia menduga, perubahan besar dalam jajaran pimpinan kepolisian setelah pergantian Kapolri turut membuka jalan terungkapnya persoalan tersebut.
Karena itu, Henri mendesak agar dugaan penyadapan tersebut diusut secara menyeluruh. Penyelidikan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri kemungkinan adanya perintah, jaringan, serta tujuan operasi penyadapan.
Ia juga mempertanyakan apakah praktik serupa pernah berlangsung ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Penyadapan Berpotensi Jadi Alat Tekanan Politik
Dalam pandangannya, penyadapan ilegal oleh aparat negara memiliki dampak yang sangat luas. Informasi yang diperoleh melalui penyadapan, kata Henri, berpotensi digunakan untuk melakukan tekanan politik, memengaruhi elite dan partai politik, kriminalisasi, pemerasan, hingga kepentingan pribadi.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung lama tanpa pengawasan memadai dapat menjadi bentuk penyimpangan kekuasaan yang membahayakan kehidupan bernegara.
Henri bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai bagian dari fenomena gunung es konflik perebutan pengaruh politik di lingkaran kekuasaan.
Soroti Kekosongan Regulasi Penyadapan
Selain menyoroti dugaan keterlibatan petinggi kepolisian, Henri juga mengkritik belum adanya undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur penyadapan di Indonesia.
Menurutnya, selama ini mekanisme penyadapan di berbagai lembaga penegak hukum masih bertumpu pada aturan internal masing-masing institusi. Kondisi tersebut dinilai rawan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan karena pengawasan dan batasan hukumnya belum memadai.
Henri turut menyoroti penggunaan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara dugaan penyadapan yang dikaitkannya dengan Listyo Sigit.
Ia membandingkan penggunaan pasal tersebut dengan perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait analisis salinan ijazah Joko Widodo yang sebelumnya diunggah pihak lain.
Menurut Henri, kedua perbuatan tersebut memiliki karakter dan dampak yang sangat berbeda sehingga tidak semestinya dipandang secara sederhana tanpa mempertimbangkan konteks perbuatannya.
Minta Dugaan Skandal Diungkap hingga ke Akar
Henri menegaskan, dugaan penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara harus dihentikan dan diungkap sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum, menurutnya, harus berjalan secara objektif, transparan, serta bebas dari kepentingan politik.
Ia mengingatkan, ketika aparat penegak hukum justru terseret dalam permainan politik, keadilan dapat kehilangan makna. Hukum bukan lagi menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat, melainkan berpotensi berubah menjadi alat untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.
Kritik Henri tersebut menjadi pengingat penting bahwa kewenangan aparat negara, termasuk dalam melakukan penyadapan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban yang tegas.
Hingga dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum, seluruh pihak yang disebut tetap harus mendapatkan hak atas praduga tak bersalah.


